SuaraSumut.id - Dua YouTuber di Medan yang mengunggah video polisi nunggak pajak divonis hukuman penjara 8 bulan penjara.
Kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Keduanya adalah Joniar M. Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan.
Putusan kedua terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Aimafni Arli, di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Joniar M. Nainggolan dan Terdakwa II Benni Eduward Hsb dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Hal ini diatur dan diancam pidan melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Chandra Naibaho dalam persidangan sebelumnya. Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, kedua YouTuber ini terjerat kasus hukum berawal pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 terdakwa I Joniar M. Nainggolan menghubungi terdakwa II Benni Eduward Hsb untuk berkeliling melihat aktifitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan
Terdakwa I dan terdakwa II sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan.
Baca Juga: Tim Kemenag: Awal Ramadhan 1442 H Selasa Besok, Tapi Tunggu...
Sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan, terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel.
"Pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong, maka melihat hal itu timbul inisiatif terdakwa I dan terdakwa II untuk membuat live youtube lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung live youtube dengan menggunakan akun youtube terdakwa I bernama Joniar News Pekan dengan judul awal “Sidak di Samsat”.
"Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling seputaran kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa I dan terdakwa II ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir dibelakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan dimana pada saat live youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa II mengatakan bahwa masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong. Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak," beber JPU.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Sering Pamer Konten Seksi, Youtuber Wanita Ini Ternyata Pria 37 Tahun
-
Kreatif! YouTuber Ini Ciptakan Nintendo Switch Terbesar di Dunia
-
Bikin Konten Prank Rampok Bank, Youtuber Kembar Diseret ke Pengadilan
-
Diduga Sebar Hoaks Kebakaran Kilang Minyak Pertamina, 2 Youtuber Diciduk
-
YouTuber Medan Bongkar Fakta di Balik Video Nissa Sabyan Elus Perut
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang