SuaraSumut.id - Dua YouTuber di Medan yang mengunggah video polisi nunggak pajak divonis hukuman penjara 8 bulan penjara.
Kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Keduanya adalah Joniar M. Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan.
Putusan kedua terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Aimafni Arli, di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Joniar M. Nainggolan dan Terdakwa II Benni Eduward Hsb dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga: Tim Kemenag: Awal Ramadhan 1442 H Selasa Besok, Tapi Tunggu...
Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Hal ini diatur dan diancam pidan melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Chandra Naibaho dalam persidangan sebelumnya. Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, kedua YouTuber ini terjerat kasus hukum berawal pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 terdakwa I Joniar M. Nainggolan menghubungi terdakwa II Benni Eduward Hsb untuk berkeliling melihat aktifitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan
Terdakwa I dan terdakwa II sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan.
Baca Juga: Raisa hingga Afgan Bakal Main Serial, tapi di Podcast
Sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan, terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel.
"Pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong, maka melihat hal itu timbul inisiatif terdakwa I dan terdakwa II untuk membuat live youtube lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung live youtube dengan menggunakan akun youtube terdakwa I bernama Joniar News Pekan dengan judul awal “Sidak di Samsat”.
"Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling seputaran kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa I dan terdakwa II ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir dibelakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan dimana pada saat live youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa II mengatakan bahwa masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong. Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak," beber JPU.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Profil dan Pendidikan Vincent Ricardo, Celetuk Mau Bayar 5 Kali Lipat Jam Tangan Jaksa Kasus Tom Lembong
-
Cek Fakta: Benarkah Medan Kota Paling Kotor di Indonesia?
-
Siapa Itu Ferry Irwandi? Bikin Geger Live Streaming demi Buktikan Santet, Endingnya ...
-
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Masyarakat Rantauprapat Antuasias Ikuti Acara Sehat Bersama Asian Agri dan Tanoto Foundation
-
Rumah Wakil Ketua DPRD Labuhan Batu Diteror Bom Molotov: Saya Serahkan ke Polisi!
-
Polisi Buru Pelempar Botol ke Bobby-Edy, Pilkada Sumut Memanas!
-
Bobby Nasution Minta Tim Cabut Laporan Kasus Mobilnya Dilempar Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Dituding yang Lempar Edy Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Lover Bantah