SuaraSumut.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut dijatuhi hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 5 tahun penjara.
Mereka divonis bersalah dalam kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Para terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya di PN Medan, Senin (12/4/2021).
Hal yang memberatkan yakni para terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam melakukan kejahatan. Motif para terdakwa untuk memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya.
Sedangkan untuk dua terdakwa yakni Syamsul Hilal dan Ramli, hal yang memberatkan lantaran tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan baik saat persidangan," ujarnya.
Berikut vonis masing-masing terdakwa mantan anggota dewan yang dijatuhi hukuman:
Megalia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 540,5 juta.
Ida Budiningsih dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 437 juta.
Baca Juga: Chile Bela Penggunaan Vaksin Sinovac
Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Syamsul Hilal dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 477 juta sedangkan Ramli Rp 497,5 juta.
Mulyani diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda 300 juta subsider 2 bulan kurungan Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 432 juta.
Nur Hasanah dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar UP sebesar Rp 462 juta.
Jamaluddin Hasibuan dihukum 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dia tidak dibebani membayar UP. Ahmad Hosen Hutagalung dihukum 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dengan UP Rp652 juta.
Robert Nainggolan, Japorman Saragih dan Layari Sinukaban dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Robert Nainggolan dibebani uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Sudirman dibebani UP sebesr Rp 417 juta sedangkan Irwansyah sebesar Rp 602 juta. Rahmat Pardamean dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Berita Terkait
-
KPK Buru Truk Diduga Bawa Kabur Barang Bukti Suap Pajak di Kalsel
-
Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Kasus Suap, Eks Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara
-
Lewat Anaknya, KPK Usut Aliran Suap Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah
-
MAKI Gugat KPK soal Kasus Suap Bantuan Sosial Kemensos
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang