SuaraSumut.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut dijatuhi hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 5 tahun penjara.
Mereka divonis bersalah dalam kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Para terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya di PN Medan, Senin (12/4/2021).
Hal yang memberatkan yakni para terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam melakukan kejahatan. Motif para terdakwa untuk memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya.
Sedangkan untuk dua terdakwa yakni Syamsul Hilal dan Ramli, hal yang memberatkan lantaran tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan baik saat persidangan," ujarnya.
Berikut vonis masing-masing terdakwa mantan anggota dewan yang dijatuhi hukuman:
Megalia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 540,5 juta.
Ida Budiningsih dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 437 juta.
Baca Juga: Chile Bela Penggunaan Vaksin Sinovac
Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Syamsul Hilal dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 477 juta sedangkan Ramli Rp 497,5 juta.
Mulyani diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda 300 juta subsider 2 bulan kurungan Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 432 juta.
Nur Hasanah dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar UP sebesar Rp 462 juta.
Jamaluddin Hasibuan dihukum 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dia tidak dibebani membayar UP. Ahmad Hosen Hutagalung dihukum 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dengan UP Rp652 juta.
Robert Nainggolan, Japorman Saragih dan Layari Sinukaban dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Robert Nainggolan dibebani uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Sudirman dibebani UP sebesr Rp 417 juta sedangkan Irwansyah sebesar Rp 602 juta. Rahmat Pardamean dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Berita Terkait
-
KPK Buru Truk Diduga Bawa Kabur Barang Bukti Suap Pajak di Kalsel
-
Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Kasus Suap, Eks Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara
-
Lewat Anaknya, KPK Usut Aliran Suap Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah
-
MAKI Gugat KPK soal Kasus Suap Bantuan Sosial Kemensos
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!