Sebelumnya, jaksa KPK menuntut 14 terdakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa kepentingan dengan jumlah suap ratusan juta rupiah.
Pertama, dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan atas perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015, serta keempat, suap penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Ronald menjelaskan, sejumlah terdakwa mantan anggota DPRD Sumut tersebut sudah ada yang mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Terdakwa yang mengembalikan kerugian negara tersebut bervariasi mulai dari 300-400 juta.
"Karena pada intinya KPK melakukan penuntutan terhadap anggota DPRD Sumut agar ada pengembalian kerugian negara. Tentunya bagi yang kooperatif dan berinisiatif (mengembalikan), jaksa akan mencatat itu sebagai hal yang meringankan," bebernya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal semua sama ya, dakwaannya alternatif yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b, dan atau dakwaan ketiga Pasal 11," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Chile Bela Penggunaan Vaksin Sinovac
Berita Terkait
-
KPK Buru Truk Diduga Bawa Kabur Barang Bukti Suap Pajak di Kalsel
-
Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Kasus Suap, Eks Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara
-
Lewat Anaknya, KPK Usut Aliran Suap Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah
-
MAKI Gugat KPK soal Kasus Suap Bantuan Sosial Kemensos
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
-
Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan