SuaraSumut.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut dijatuhi hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 5 tahun penjara.
Mereka divonis bersalah dalam kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Para terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya di PN Medan, Senin (12/4/2021).
Hal yang memberatkan yakni para terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam melakukan kejahatan. Motif para terdakwa untuk memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya.
Sedangkan untuk dua terdakwa yakni Syamsul Hilal dan Ramli, hal yang memberatkan lantaran tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan baik saat persidangan," ujarnya.
Berikut vonis masing-masing terdakwa mantan anggota dewan yang dijatuhi hukuman:
Megalia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 540,5 juta.
Ida Budiningsih dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 437 juta.
Baca Juga: Chile Bela Penggunaan Vaksin Sinovac
Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Syamsul Hilal dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 477 juta sedangkan Ramli Rp 497,5 juta.
Mulyani diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda 300 juta subsider 2 bulan kurungan Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 432 juta.
Nur Hasanah dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar UP sebesar Rp 462 juta.
Jamaluddin Hasibuan dihukum 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dia tidak dibebani membayar UP. Ahmad Hosen Hutagalung dihukum 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dengan UP Rp652 juta.
Robert Nainggolan, Japorman Saragih dan Layari Sinukaban dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Robert Nainggolan dibebani uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Sudirman dibebani UP sebesr Rp 417 juta sedangkan Irwansyah sebesar Rp 602 juta. Rahmat Pardamean dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Berita Terkait
-
KPK Buru Truk Diduga Bawa Kabur Barang Bukti Suap Pajak di Kalsel
-
Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Kasus Suap, Eks Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara
-
Lewat Anaknya, KPK Usut Aliran Suap Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah
-
MAKI Gugat KPK soal Kasus Suap Bantuan Sosial Kemensos
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC