SuaraSumut.id - Perusahaan asuransi AXA mengizinkan nasabahnya membayar premi menggunakan Bitcoin. Namun, ini ini terbatas di Swiss saja.
"AXA Swiss adalah perusahaan asuransi yang mengizinkan nasabahnya membayar premi mereka dengan Bitcoin. Ini guna mengakomodir permintaan nasabah soal pilihan pembayaran," kata AXA Swiss, dilansir dari blockchainmedia.id--jaringan suara.com, Jumat (16/4/2021).
Keputusan itu berdasarkan jajak pendapat pada akhir Juni 2019 silam. Dari sejumlah responden berusia 18-55 tahun, sekitar sepertiga menyatakan sudah memiliki atau berminat terhadap aset kripto.
"Pandemi Covid-19 mempercepat transformasi digital lebih jauh selama setahun terakhir dan dengan demikian memicu adopsi aset kripto secara global. Inilah latar belakang AXA mengizinkan nasabahnya untuk membayar premi mereka menggunakan Bitcoin," ujarnya.
Metode pembayaran sudah dimulai sejak awal April lalu untuk nasabah individu. Sedangkan untuk nasabah korporat akan menyusul.
Selain nasabah bisa menyetorkan Bitcoin, bisa juga menggunakan mata uang franc Swiss.
"Aplikasi khusus kami akan mengonversinya secara otomatis menjadi Bitcoin," jelasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Perempuan Asal Bulukumba, Dilamar Pakai Bitcoin Rp 1,6 Miliar
-
Geger Pria Riau Lamar Kekasih di Sulsel Pakai Bitcoin Senilai Rp 1,6 M
-
Bitcoin Diprediksi Tembus Rp 1 Miliar pada April 2021
-
Klub Sepak Bola Southampton Bayar Bonus Pemain Pakai Bitcoin
-
Harga Bitcoin Terus Naik, Ini Kata CEO Indodax
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu
-
11 Desa di Lima Kecamatan Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi Pantai
-
Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2026, Ini Rinciannya
-
2 Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Peredaran 1 Kg Kokain
-
Ketahuan Simpan Vape Narkoba Dalam Tumpukan Roti, ASN Pemprov Sumut Ditangkap