SuaraSumut.id - Seorang polisi Bripka Ade Prayoga (35) warga Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, terpaksa mendapat perawatan di rumah sakit.
Pasalnya, personel Satuan Sabhara Polres Langkat ini mengalami luka bacok di bagian tangan serta punggung.
Korban diduga dianiaya oleh RS (31). Peristiwa terjadi pada Minggu (18/4/2021) malam. Saat itu, RS hendak menebus ponsel yang digadainya kepada seorang wanita sebesar Rp 70.000.
Namun, sang wanita menolak karena ponsel yang digadai Rp 120 ribu. Pertengkaran pun terjadi.
"Korban yang melihat mencoba melerai dan mengusir pelaku untuk pergi," kata Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (19/4/2021).
RS yang diduga sakit hati pergi ke rumahnya. Tak lama kemudian, ia kembali ke rumah wanita itu dengan membawa sebilah parang. Pelaku langsung membacok korban di bagian tangan dan punggung.
"Karena kejadian itu, warga pun mulai ramai. Petugas yang sedang melakukan patroli ke lokasi dan mengamankan pelaku," katanya.
Pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Viral Wanita Kesal Punya Tetangga Terlalu Baik, Curhatannya Diserbu
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap