SuaraSumut.id - Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu keluarga, yaitu ayah dan dua anaknya .
Mereka melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap BA (38) dan HZ (32), yang terjadi pada Minggu (21/2/2021).
"Kita terbitkan DPO dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua orang korban. Saat ini pelaku masih kita buru," kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya, AKP Mahfud, dilansir Antara, Selasa (16/3/2021).
Para pelaku adalah TR Muhibuddin (24), T Raja Tanangsa (59), T Raja Wendi (33) serta Samsul Bahri (33), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Keempatnya melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Huruf ke-2 KUHPIdana dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun.
Penerbitan DPO ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap dua orang korban yang mengalami luka bacok.
Dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan diduga menggunakan senjata tajam dialami korban saat mengangkut kayu di kawasan Desa Alue Waki Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Hal ini menyebabkan kedua korban terluka.
Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Kepada masyarakat kami minta apabila mengetahui keberadaan keempat tersangka, agar menghubungi petugas kepolisian terdekat guna dilakukan penindakan," tukasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab, PN Jaktim Dijaga Ketat Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini