SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial ASS (46), warga Langkat, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap di kawasan Kabupatena Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Demikian dikatakan PS Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, dilansir Antara, Rabu (21/4/2021).
Ia mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada April 2018.
Perkenalan berlanjut dengan pertemuan. Singkat cerita pada saat korban di rumah Lasma br Manullang, pelaku mencium pipi korban, dan timbul rasa suka.
"Pada akhirnya Juni 2019, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Saat korban datang, mereka melakukan hubungan suami istri," katanya.
Perbuatan itu sering mereka lakukan di salah satu penginapan hotel di Binjai, dan terakhir kali dilakukan pada bulan Desember 2019.
"Orangtua korban yang mengetahui kehamilan anaknya, melaporkan kejadian itu ke Polres Langkat," katanya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada Selasa (20/4/2021) malam.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya.
Baca Juga: Kejanggalan Kamus Sejarah Indonesia, Nama Gus Dur juga Hilang
Berita Terkait
-
Bawa-bawa Ayat Suci, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD
-
Viral Video Warga Gerebek Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Tangsel
-
Modus Jemput Penumpang, Sopir Travel Rudapaksa Mahasiswi
-
Ancam Bunuh Jika Tak Dituruti, Pria di Sumut Rudapaksa Gadis Remaja
-
Modus Tukang Ojek Pangkalan Batam Rudapaksa Penumpang: Ajak Beli Sepatu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional