SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) tancap gas mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik AKP SR terhadap pejabat Tanjung Balai, Sumatera Utara.
AKP SR diperiksa tim penyelidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
"Setelah diamankan kemarin, saat ini tim penyelidik KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
KPK akan terus mengumpulkan bukti dugaan oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan itu.
Baca Juga: Jangan Pandang Sebelah Mata Urusan Perlindungan Aset
"KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkati kasus itu," ungkapnya.
Ali mengaku, AKP SR telah diamankan oleh Propam Mabes Polri. Namun, untuk pemeriksaan terhadap kode etik tetap dilakukan oleh lembaga antirasuah.
KPK akan tegas dan tak pandang bulu dalam pengusutan kasus ini secara transparan. Untuk itu, masyarakat dapat terus mengikuti proses perkembangan penaganan kasus ini.
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," tutup Ali
Sebelumnya, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan AKP SR ditangkap pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Pengguna Twitter Bisa Unggah Gambar 4K, Ini Cara Mengaktifkannya
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.
Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin