Suhardiman
Sabtu, 24 April 2021 | 03:35 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkoba. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan penyelundupan 57 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi di wilayah Asahan, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kasus narkoba ini terungkap dari sebuah sampan di Bagan Asahan tanpa pemilik. 

"Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui yang membawa narkoba itu H, lalu menangkapnya," ujarnya, dilansir Antara, Sabtu (24/5/2021).

Pelaku H mengaku hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke Asahan. 

Baca Juga: Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Berpotensi Kurangi Produksi Beras 1.129 Ton

"Pelaku mendapat imbalan Rp 2 juta per bungkus. Sudah dua kali pelaku melakukan pengantaran," ujarnya.

Panca Putra menyebut, pelaku akan mendapat hukuman maksimal.

"Mudah-mudahan hukuman yang paling maksimal karena jumlahnya cukup besar," katanya.

Anggota Komisi III DPRD RI, Hinca Panjaitan mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Dengan ditangkapnya narkoba ini ribuan masyarakat di Kabupaten Asahan terselamatkan. Saya mohon untuk mengejar bandarnya," tukasnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Kena Covid-19 Lagi, Sule Dituduh Pakai Ilmu Hitam

Load More