SuaraSumut.id - Jumlah penumpang yang masuk di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai meningkat jelang larangan mudik lebaran.
Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari mengatakan, kenaikan jumlah penumpang mulai terjadi pada Minggu (25/4/2021) kemarin. Rata-rata penumpang datang dari Ibu Kota DKI Jakarta.
"Dari monitoring yang dilakukan, pada tanggal 25 jumlah penumpang diangka sembilan ribuan. Sebelumnya masih normal diangka delapan ribuan penumpang perhari. Kebanyakan masuk ke Medan dari Soekarno Hatta," kata Novita saat dihubungi via selularnya, Senin (26/4/2021).
Ia menjelaskan, dari data rekap hasil monitoring yang dilakukan sejak 21 hingga 24 April 2021, angka penumpang masih normal.
Pada 21 April penumpang yang menggunakan jasa penerbangan di Bandara Kualanamu sebanyak 8.488 dengan total penerbangan 92 flight.
Pada 22 April 2021, total penumpang yang tercatat, sebanyak 8.044 dengan jumlah penerbangan 97 flight. Pada 23 April 2021 jumah total penumpang mengalami kenaikan ke angka 8.184 dengan jumlah penerbangan 99 flight.
"Di tanggal 24 April 2021, jumlah total penumpang sebanyak 8.268 pax dengan total slot 91 flight. Pada tanggal 25 total penumpang mencapa 9.944 pax dengan total 96 flight," ujarnya.
Ia memprediksi akan terjadi lagi kenaikan jumlah penumpang. Apalagi menjelang diberlakukannya larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
"Apalagi ini sudah menjelang masa peniadaan mudik. Tentunya ada kenaikan jumlah penumpang. Para pengguna transportasi udara pastinya akan pergi sebelum pemberlakukan larang mudik," pungkasnya.
Baca Juga: Penjual Takjil Viral Karena Dagangan Tidak Laku, Air Mata Netizen Jatuh
Diketahui, perihal larangan mudik diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu telah diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Kontributor: Budi Warsito
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas