SuaraSumut.id - Jumlah penumpang yang masuk di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai meningkat jelang larangan mudik lebaran.
Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari mengatakan, kenaikan jumlah penumpang mulai terjadi pada Minggu (25/4/2021) kemarin. Rata-rata penumpang datang dari Ibu Kota DKI Jakarta.
"Dari monitoring yang dilakukan, pada tanggal 25 jumlah penumpang diangka sembilan ribuan. Sebelumnya masih normal diangka delapan ribuan penumpang perhari. Kebanyakan masuk ke Medan dari Soekarno Hatta," kata Novita saat dihubungi via selularnya, Senin (26/4/2021).
Ia menjelaskan, dari data rekap hasil monitoring yang dilakukan sejak 21 hingga 24 April 2021, angka penumpang masih normal.
Pada 21 April penumpang yang menggunakan jasa penerbangan di Bandara Kualanamu sebanyak 8.488 dengan total penerbangan 92 flight.
Pada 22 April 2021, total penumpang yang tercatat, sebanyak 8.044 dengan jumlah penerbangan 97 flight. Pada 23 April 2021 jumah total penumpang mengalami kenaikan ke angka 8.184 dengan jumlah penerbangan 99 flight.
"Di tanggal 24 April 2021, jumlah total penumpang sebanyak 8.268 pax dengan total slot 91 flight. Pada tanggal 25 total penumpang mencapa 9.944 pax dengan total 96 flight," ujarnya.
Ia memprediksi akan terjadi lagi kenaikan jumlah penumpang. Apalagi menjelang diberlakukannya larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
"Apalagi ini sudah menjelang masa peniadaan mudik. Tentunya ada kenaikan jumlah penumpang. Para pengguna transportasi udara pastinya akan pergi sebelum pemberlakukan larang mudik," pungkasnya.
Baca Juga: Penjual Takjil Viral Karena Dagangan Tidak Laku, Air Mata Netizen Jatuh
Diketahui, perihal larangan mudik diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu telah diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Kontributor: Budi Warsito
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli