SuaraSumut.id - Jumlah penumpang yang masuk di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai meningkat jelang larangan mudik lebaran.
Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari mengatakan, kenaikan jumlah penumpang mulai terjadi pada Minggu (25/4/2021) kemarin. Rata-rata penumpang datang dari Ibu Kota DKI Jakarta.
"Dari monitoring yang dilakukan, pada tanggal 25 jumlah penumpang diangka sembilan ribuan. Sebelumnya masih normal diangka delapan ribuan penumpang perhari. Kebanyakan masuk ke Medan dari Soekarno Hatta," kata Novita saat dihubungi via selularnya, Senin (26/4/2021).
Ia menjelaskan, dari data rekap hasil monitoring yang dilakukan sejak 21 hingga 24 April 2021, angka penumpang masih normal.
Pada 21 April penumpang yang menggunakan jasa penerbangan di Bandara Kualanamu sebanyak 8.488 dengan total penerbangan 92 flight.
Pada 22 April 2021, total penumpang yang tercatat, sebanyak 8.044 dengan jumlah penerbangan 97 flight. Pada 23 April 2021 jumah total penumpang mengalami kenaikan ke angka 8.184 dengan jumlah penerbangan 99 flight.
"Di tanggal 24 April 2021, jumlah total penumpang sebanyak 8.268 pax dengan total slot 91 flight. Pada tanggal 25 total penumpang mencapa 9.944 pax dengan total 96 flight," ujarnya.
Ia memprediksi akan terjadi lagi kenaikan jumlah penumpang. Apalagi menjelang diberlakukannya larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
"Apalagi ini sudah menjelang masa peniadaan mudik. Tentunya ada kenaikan jumlah penumpang. Para pengguna transportasi udara pastinya akan pergi sebelum pemberlakukan larang mudik," pungkasnya.
Baca Juga: Penjual Takjil Viral Karena Dagangan Tidak Laku, Air Mata Netizen Jatuh
Diketahui, perihal larangan mudik diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu telah diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Kontributor: Budi Warsito
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional