SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua DPD Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut Ahmadsyah alias Eben. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/4/2021) di Kota Medan.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
"Iya, terkait dugaan pemerasan. Yang bersangkutan kita amankan," kata Tatan.
Tatan menjelaskan, Eben ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu perwakilan perusahaan outsourcing tempat beberapa rekannya bekerja. Diketahui, rekan Eben tersandung kasus dugaan penganiyaan.
"Meminta sejumlah uang, alasannya untuk santunan bagi keluarga teman-temannya yang tersandung kasus penganiayaan. Teman-temannya tersebut sudah vonis rata-rata kena 2 tahun," ungkapnya.
"Nggak ada nuntut pelepasan," ujarnya.
Eben dipersangkakan dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal UU No 2 tahun 2002 Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 16 ayat (2) Pasal 18ayat (1) pasal 11 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, penangkapan Eben bermula saat ia diajak bertemu oleh salah satu perwakilan perusahaan outsourcing dari PT. Metalindo Wahana Putra bernama Hansen pada Jumat (23/4/2021).
"Ia mengajak kawan Eben untuk bertemu dan membahas terkait Somasi yang dilayangkan DPD GSBI Sumatera Utara," kata Sekretaris Jenderal DPP GSBI Emelia Yanti dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Inginkan Julian Nagelsmann, Bayern Harus Pecahkan Rekor Dunia
Keesokan harinya, Sabtu (24/4/2021) Eben kembali dihubungi Hansen untuk menyampaikan waktu dan tempat pertemuan. Hansen saat itu meminta Eben untuk datang menemuinya seorang diri di salah satu mall di Kota Medan.
"Kawan Eben berangkat menuju lokasi pertemuan didampingi oleh kawan Ikhwan (Sekjend DPD GSBI Sumatera Utara) menggunakan Sepeda Motor. Sesampainya di Mall, kawan Eben sendiri masuk dan menemui Hansen perwakilan perusahaan Outsourcing PT. Metalindo, sementara Ikhwan tetap menunggu di parkiran," ujar Yanti.
Sekira pukul 17.45 WIB, Eben mengirim pesan singkat kepada Ikhwan untuk menjemput di warung kopi dekat mall. Namun, setibanya di lokasi Ikhwan tak menemukan Eben.
"Merasa perlu menunggu, kawan Ikhwan tetap menunggu di depan mall hingga pukul 21.30 WIB. Setelah itu, coba dicari ke Sekretariat organisasi pun ternyata kawan Eben tidak ada," beber Yanti.
Selanjutnya, Minggu (25/4/2021) sekira pukul 13.30 WIB Ikhwan mendapat panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Panggilan tersebut ternyata dari Eben.
Saat itu Eben menyampaikan pesan kepada Ikhwan bahwa dirinya telah ditahan di Polda Sumatera Utara. Di saat bersamaan dia juga mengirimkan foto surat perintah penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair