SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua DPD Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut Ahmadsyah alias Eben. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/4/2021) di Kota Medan.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
"Iya, terkait dugaan pemerasan. Yang bersangkutan kita amankan," kata Tatan.
Tatan menjelaskan, Eben ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu perwakilan perusahaan outsourcing tempat beberapa rekannya bekerja. Diketahui, rekan Eben tersandung kasus dugaan penganiyaan.
"Meminta sejumlah uang, alasannya untuk santunan bagi keluarga teman-temannya yang tersandung kasus penganiayaan. Teman-temannya tersebut sudah vonis rata-rata kena 2 tahun," ungkapnya.
"Nggak ada nuntut pelepasan," ujarnya.
Eben dipersangkakan dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal UU No 2 tahun 2002 Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 16 ayat (2) Pasal 18ayat (1) pasal 11 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, penangkapan Eben bermula saat ia diajak bertemu oleh salah satu perwakilan perusahaan outsourcing dari PT. Metalindo Wahana Putra bernama Hansen pada Jumat (23/4/2021).
"Ia mengajak kawan Eben untuk bertemu dan membahas terkait Somasi yang dilayangkan DPD GSBI Sumatera Utara," kata Sekretaris Jenderal DPP GSBI Emelia Yanti dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Inginkan Julian Nagelsmann, Bayern Harus Pecahkan Rekor Dunia
Keesokan harinya, Sabtu (24/4/2021) Eben kembali dihubungi Hansen untuk menyampaikan waktu dan tempat pertemuan. Hansen saat itu meminta Eben untuk datang menemuinya seorang diri di salah satu mall di Kota Medan.
"Kawan Eben berangkat menuju lokasi pertemuan didampingi oleh kawan Ikhwan (Sekjend DPD GSBI Sumatera Utara) menggunakan Sepeda Motor. Sesampainya di Mall, kawan Eben sendiri masuk dan menemui Hansen perwakilan perusahaan Outsourcing PT. Metalindo, sementara Ikhwan tetap menunggu di parkiran," ujar Yanti.
Sekira pukul 17.45 WIB, Eben mengirim pesan singkat kepada Ikhwan untuk menjemput di warung kopi dekat mall. Namun, setibanya di lokasi Ikhwan tak menemukan Eben.
"Merasa perlu menunggu, kawan Ikhwan tetap menunggu di depan mall hingga pukul 21.30 WIB. Setelah itu, coba dicari ke Sekretariat organisasi pun ternyata kawan Eben tidak ada," beber Yanti.
Selanjutnya, Minggu (25/4/2021) sekira pukul 13.30 WIB Ikhwan mendapat panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Panggilan tersebut ternyata dari Eben.
Saat itu Eben menyampaikan pesan kepada Ikhwan bahwa dirinya telah ditahan di Polda Sumatera Utara. Di saat bersamaan dia juga mengirimkan foto surat perintah penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati