SuaraSumut.id - Penumpang angkutan umum maupun mobil pribadi yang melakukan perjalanan antardaerah di Aceh wajib membawa surat hasil test antigen. Aturan tersebut berlaku sejak 3-17 Mei mendatang.
"Setiap orang yang melakukan perjalanan antadaerah di Aceh wajib membawa surat hasil tes antigen. Jika tidak maka kendaraan tersebut akan diputar balik," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, dilansir Antara, Minggu (2/5/2021).
Ia mengatakan, penumpang mobil pribadi dan angkutan umum bakal diperiksa di setiap kabupaten/kota yang mereka datangi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pemeriksaan sendiri melibatkan personel TNI dan Polri, Dinas Kesehatan maupun Dinas Perhubungan.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam Provinsi Aceh menjalani tes antigen sebelum bepergian.
"Kami juga mengimbau operator angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa surat tes antigen," ungkapnya.
Pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya menekan angka positif serta memutuskan mata rantai penularan dan penyebarannya.
Berita Terkait
-
Bus AKAP Tak Layani Penumpang Selama Larangan Mudik 6-17 Mei
-
Tiket KA Rute ke Lampung dan Lubuklinggau Tak Dijual Selama Arus Mudik
-
Mudik Lokal Kaltim Diizinkan, Pengusaha Bus Persiapkan Banyak Armada
-
Tegas! Tak Ingin Seperti India, Mudik Lebaran di Malaysia Hukumnya Haram
-
Larangan Mudik Lebaran, Kereta Lokal Bandung Raya Tetap Beroperasi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian 26 April 2026, Cek di Sini
-
Hanyut saat Mandi-mandi di Sungai Bingei Langkat, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal
-
Ditinggal Jemput Istri ke Medan, Rumah Karyawan BUMN di Simalungun Dibobol Maling
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar