SuaraSumut.id - Komisi II DPRD Medan memanggil Ratu Talisha alias Ratu Entok dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Pemanggilan itu soal kisruh video Ratu Entok yang viral di media sosial, Senin (3/5/2021).
"Kita ingin ada perselisihan, kemudian datang ke DPR, kalau bisa dengan musyawarah. Kita Tabayyun, siapa yang salah merenungkan kesalahannya dan tidak akan mengulangi di kemudian hari," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, usai rapat dengar pendapat (RDP).
Sudari meyakini apa yang disampaikan Ratu Entok merupakan motivasi yang bagus jika dapat ditangkap sebagai otokritik. Ia juga mengingatkan agar dalam setiap menyampaikan kritik tidak menyinggung perasaan yang berprofesi.
"Kadang memang kita prihatin dengan kondisi perawat yang kadang gajinya selalu tidak diperhatikan. Padahal sekolahnya mahal, tapi penghasilannya sering tidak di perhatikan. Dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran lah untuk membuka hati kita memperhatikan mereka (perawat)," ujarnya.
Menurut Sudari, DPRD Medan mendorong persoalan itu diselesaikan melalui perdamaian.
"Kalau yang sudah terlanjur dilaporkan kalau bisa dicabut, sehingga bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," pintanya.
Klarifikasi Ratu Entok
Sementara itu, Ratu Entok mengaku, pernyataannya dalam video itu sebagai kritik dan suara hati terhadap oknum perawat yang tidak melayani pasien PBJS dengan baik.
"Kalau menurut seorang profesor bilang hanya tutur bahasa saya saja yang kurang pas. Tapi lepas dari itu semua yang saya bilang itu adalah dari hati, uneg-uneg, tidak ada motif tertentu apalagi ujaran kebencian," kata Ratu Entok.
Baca Juga: 5 Cara Pasangan yang Cuek Tunjukkan kalau Dia Perhatian, Rela Berubah!
Ia mengaku, kritik yang disampaikan bukan tanpa alasan. Menurutnya, perlakukan tidak baik perawat terhadap pasien BPJS juga pernah ia alami. Sehingga sangat merasakan perasaan para pasien yang mengalaminya.
Ratu Entok membantah jika video itu ditujukan kepada profesi perawat, melainkan kepada oknum yang memperlakukan pasien secara tidak baik.
"Kalau ada bahasa kiasan yang menyinggung, itu adalah ekspresi terhadap perlakuan oknum perawat. Saya kan rakyat jelata, ngomongnya kan gak sebagus profesor. Dan tidak semua perawat yang merawat pasien BPJS dan gak mungkin semua perawat jahat, itu hanya oknum," ungkapnya.
Dia menduga ada pihak-pihak yang tidak menginginkan perdamaian dengan PPNI.
"Lihat saja hari ini, sudah mau mendapat titik temu perdamaian, ada saja orang yang melaporkan saya ke polisi," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Viral Sopir Nangis Curhat Larangan Masuk Antar Provinsi, Netizen Ngamuk
-
Ratu Entok Dipolisikan Usai Viral Lecehkan Profesi Perawat
-
Komentar Miring Terkait Perawat, Kadiskominfo Natuna Dituntut Minta Maaf
-
Ibu Hamil Tua Stres, Perawat Pasang Kateter ke Pasien Pria Diajak Nikah
-
Viral Perawat Ngelus Dada, Pasang Kateter ke Pasien Pria Malah Diajak Nikah
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan