Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 04 Mei 2021 | 16:16 WIB
Maling di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Pirngadi Medan Diciduk. [Ist]

SuaraSumut.id - Maling yang beraksi di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Pirngadi Medan ditangkap. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.

Pelaku SWT alias Atok (40) warga Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap, Senin (3/5/2021).

"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kanitreskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora, kepada SuaraSumut.id, Selasa (4/5/2021).

Penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi adanya aksi pencurian di ruang isolasi Covid-19 RSUD Pirngadi Medan.

Baca Juga: Bangkrut, Intip 6 Potret Rumah Mewah Ustaz Solmed Bergaya Timur Tengah Ini

Korban Ilham Fajril Harahap (29) yang sedang dirawat kehilangan uang Rp 2,7 juta di dalam tasnya, Sabtu (17/4/2021) dini hari.

"Saat terbangun korban melihat tas miliknya yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kecil, sudah berada di atas lemari. Korban mengecek isi tasnya dan uang Rp 2,7 juta miliknya telah raib," kata Jefri.

Korban lalu menghubungi keluarga untuk memberitahukan kejadian itu. Setelah diberitahu, keluarga korban mendatangi Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi.

"Setelah menerima laporan, petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di ruang isolasi, petugas mengungkap identitas dan menangkap pelaku," ujarnya.

Saat diinterogsi, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia masuk melalui pintu depan ruang isolasi yang tidak terkunci.

Baca Juga: Viral! Oknum Wartawan Ngamuk di Balai Desa di Tasikmalaya, Tanya Dana Desa

"Selanjutnya, pelaku mengambil uang Rp 2,7juta milik korban dari dalam," ungkapnya.

Untuk Bayar Kontrak Rumah

Usai melakukan aksi kejahatannya, pelaku langsung pulang ke rumahnya.

"Pelaku menyerahkan uang itu ke istrinya untuk membayar uang kontrakan rumah serta keperluan hidup sehari-hari," kata Jefri.

Polisi menyita barang bukti 1 potong celana pendek, dan 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More