Suhardiman
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:55 WIB
Ilustrasi korupsi. (shutterstock)

SuaraSumut.id - Polisi memanggil dan memeriksan enak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pemanggilan enam anggota DPRA itu setelah ada izin Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Izin Menteri Dalam Negeri tersebut untuk memenuhi Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Keenam anggota DPRA yang dipanggil berinisial AA, AS, HY, IU, YH, dan Z.

"Pemanggilan dilakukan secara bertahap untuk dimintai keterangan," kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, dilansir Antara, Rabu (5/5/2021).

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan pada BPSDM Aceh tahun anggaran 2017.

"Dua orang sudah memenuhi panggilan penyidik. Hari ini ada pemanggilan dua orang lainnya. Pemanggilan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSMD Aceh. Beasiswa disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

"Hingga kini penyidik sudah memintai keterangan 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan tersebut, kata Kombes Pol Margiyanta menyebutkan," ujarnya.

Sebelumnya, LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Penahanan Diperpanjang, Anggota DPRD Jawa Barat Lebaran di Rutan KPK

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Load More