Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 07 Mei 2021 | 22:42 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut Anak Agung G Krisna [Ist]

SuaraSumut.id - Sebanyak 11 sipir di Lapas dan Rutan di Sumut bakal dipecat. Hal itu sebagai sanksi atas keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna, Jumat (7/5/2021).

"Kurun waktu 2020-2021 ada 11 orang. Ada sudah dipecat dan lagi proses pemecatan," katanya.

Pihaknya tidak main-main petugas Lapas dan Rutan yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pihaknya pun telah mengidentifikasi oknum-oknum yang terlibat narkoba. 

Baca Juga: Raditya Dika Hadiahi Saham untuk Anak, Aurel Hermansyah Hamil

Jika oknum tersebut belum terlalu jauh terlibat, maka akan dilakukan pembinaan secara internal. "Terindikasi untuk menyalahgunaan narkoba langsung kita bina. Ada puluhan orang lah," ujarnya.

Pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan BNN.

Mereka sepenuhnya menyerahkan kasus yang tengah dilakukan proses penyidikan melibatkan petugas Lapas atau Rutan di Sumut.

‎"Ini mereka ditahan (petugas lapas). Keluar surat penahanan, keluar juga pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum. Diputus bersalah sekian tahun, pecat langsung. Nol tahun (belum diputus) pecat. Kalau kasus narkoba kita tidak ada main-main," tukasnya.

Kontributor: Budi Warsito

Baca Juga: Tambah 783 Pasien, Kasus Corona di Jakarta Capai 414.106 Orang

Load More