SuaraSumut.id - Dua perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dan Polres Langkat, Polda Sumut, dilaporkan ke Propam.
Dua polisi berpangkat Inspektur Satu tersebut dilaporkan oleh Irmaliana Harianja (54 tahun).
Mereka dilaporkan karena dianggap tidak menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang sudah berjalan dua tahun lebih. Dimana korban adalah anak dari Irmaliana Harianja.
Laporan Irmaliana Harianja telah tercatat di Polrestabes Medan sesuai nomor LP 290/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019.
Korban dugaan pembunuhan bernama Ayi Irmawan merupakan anak di bawah umur, meninggal dengan banyak kejanggalan yang ditemukan oleh keluarga.
Namun Irmaliana Harianja saat ditemui di halaman Polda Sumut, Sabtu (8/5/2021), enggan membeberkan kejanggalan yang dia maksud.
"Saya datang di Polda Sumut ini memberikan keterangan terkait laporan saya semalam. Saya sudah laporkan oknum perwira polisi yang menangani kasus kematian anak saya yang banyak kami temukan kejanggalan," katanya kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com
Dia menyebutkan identitas perwira polisi itu mulai dari Iptu YU dan kedua adalah Iptu SH. Kedua perwira ini menjadi terlapor di Propam Polda Sumut sesuai nomor LP 11/III/2021.
"Saya mengadukan atau melaporkan dua perwira itu karena mereka adalah Kepala Unit (Kanit) yang menangani kasus kematian anak saya. Sudah dua tahun kematian anak saya, tapi Polrestabes Medan belum juga mengungkapnya," tuturnya.
Baca Juga: 11.600 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Idul Fitri di Sumut
"Saya sangat mengharapkan agar kasus yang menimpa anak saya segera terungkap. Penyidik yang menangani insiden kematian anak saya itu harus profesional," tambahnya.
Wanita yang merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) itu, mengaku dirinya belum merasakan hadirnya polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) seperti yang dicanangkan oleh Kapolri.
"Karena tidak Presisinya penyidik, makanya saya laporkan mereka ke Propam Polda Sumut. Saya juga meminta agar Propam Polda Sumut profesional menangani laporan saya. Periksa seluruh penyidik yang menangani kasus anak saya ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Irmaliana Harianja (54) mendatangi kantor Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti perkembangan kasus kematian anaknya, Ayi Irmawan, yang diduga dibunuh oleh teman-temannya.
Irmaliana mendapatkan banyak kejanggalan dalam kasus kematian anaknya. Dimulai sejak membuat laporan tepatnya Rabu 27 Maret 2019 bernomor 290/III/2019 Restabes Medan.
Akan tetapi, sejak keluarnya surat bernomor 290, beberapa bulan setelahnya, Polrestabes Medan mengeluarkan lagi surat yang sama dengan nomor berbeda, 690.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana