SuaraSumut.id - Dua perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dan Polres Langkat, Polda Sumut, dilaporkan ke Propam.
Dua polisi berpangkat Inspektur Satu tersebut dilaporkan oleh Irmaliana Harianja (54 tahun).
Mereka dilaporkan karena dianggap tidak menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang sudah berjalan dua tahun lebih. Dimana korban adalah anak dari Irmaliana Harianja.
Laporan Irmaliana Harianja telah tercatat di Polrestabes Medan sesuai nomor LP 290/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019.
Korban dugaan pembunuhan bernama Ayi Irmawan merupakan anak di bawah umur, meninggal dengan banyak kejanggalan yang ditemukan oleh keluarga.
Namun Irmaliana Harianja saat ditemui di halaman Polda Sumut, Sabtu (8/5/2021), enggan membeberkan kejanggalan yang dia maksud.
"Saya datang di Polda Sumut ini memberikan keterangan terkait laporan saya semalam. Saya sudah laporkan oknum perwira polisi yang menangani kasus kematian anak saya yang banyak kami temukan kejanggalan," katanya kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com
Dia menyebutkan identitas perwira polisi itu mulai dari Iptu YU dan kedua adalah Iptu SH. Kedua perwira ini menjadi terlapor di Propam Polda Sumut sesuai nomor LP 11/III/2021.
"Saya mengadukan atau melaporkan dua perwira itu karena mereka adalah Kepala Unit (Kanit) yang menangani kasus kematian anak saya. Sudah dua tahun kematian anak saya, tapi Polrestabes Medan belum juga mengungkapnya," tuturnya.
Baca Juga: 11.600 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Idul Fitri di Sumut
"Saya sangat mengharapkan agar kasus yang menimpa anak saya segera terungkap. Penyidik yang menangani insiden kematian anak saya itu harus profesional," tambahnya.
Wanita yang merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) itu, mengaku dirinya belum merasakan hadirnya polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) seperti yang dicanangkan oleh Kapolri.
"Karena tidak Presisinya penyidik, makanya saya laporkan mereka ke Propam Polda Sumut. Saya juga meminta agar Propam Polda Sumut profesional menangani laporan saya. Periksa seluruh penyidik yang menangani kasus anak saya ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Irmaliana Harianja (54) mendatangi kantor Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti perkembangan kasus kematian anaknya, Ayi Irmawan, yang diduga dibunuh oleh teman-temannya.
Irmaliana mendapatkan banyak kejanggalan dalam kasus kematian anaknya. Dimulai sejak membuat laporan tepatnya Rabu 27 Maret 2019 bernomor 290/III/2019 Restabes Medan.
Akan tetapi, sejak keluarnya surat bernomor 290, beberapa bulan setelahnya, Polrestabes Medan mengeluarkan lagi surat yang sama dengan nomor berbeda, 690.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya