SuaraSumut.id - Menjelang Lebaran 2021, BPOM meningkatkan intensifikasi pengawasan produk makanan di Medan, Sumatera Utara.
Pengawasan terhadap bahan olahan pangan dilakukan sejak bulan Ramadhan. Hasilnya, ada 40 persen sarana pangan di Sumut tidak memenuhi syarat (TMS).
"34 sarana distribusi pangan kita awasi, 40 persen itu tidak memenuhi syarat," kata Kepala BPOM di Medan I Made Bagus Gerametta, Senin (10/5/2021).
Ia menjelaskan, distributor pangan yang tidak memenuhi syarat, yakni menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan TIE (Tanpa Izin Edar/Ilegal).
"Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020 terjadi kenaikan sarana distribusi yang sebelumnya 30 persen menjadi 44,12 persen," kata I Made.
Takjil Mengandung Formalin
Selain itu, pihaknya juga menemukan pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung formalin di Medan.
"Hasil pengawasan pada tahun 2021 menunjukkan bahwa dari 277 sampel yang diperiksa, sebanyak 1,00 persen Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Temuan bahan berbahaya yang disalahgunakan adalah formalin," ujarnya.
Terkait penemuan takjil mi mengandung formalin, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan mengingatkan pembuatnya untuk tidak menggunakan bahan formalin.
Baca Juga: Puluhan Warga Positif Covid-19, Kampung Wirobrajan Lockdown
"Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020, terjadi kenaikan persentase produk TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Pada tahun 2020, tidak ada pangan yang mengandung bahan berbahaya," kata I Made.
Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk pangan TMS selama Ramadhan dan menjelang Lebaran, Badan POM juga akan melakukan berbagai kegiatan antara lain sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) keamanan pangan.
"Dengan pengawalan Badan POM terhadap keamanan pangan selama
bulan Ramadhan, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman.
"Dengan selalu melakukan cek KLIK” (cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya produk makanan yang TMS, agar segera melapor ke BPOM Sumut. "Pasti kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya