SuaraSumut.id - Menjelang Lebaran 2021, BPOM meningkatkan intensifikasi pengawasan produk makanan di Medan, Sumatera Utara.
Pengawasan terhadap bahan olahan pangan dilakukan sejak bulan Ramadhan. Hasilnya, ada 40 persen sarana pangan di Sumut tidak memenuhi syarat (TMS).
"34 sarana distribusi pangan kita awasi, 40 persen itu tidak memenuhi syarat," kata Kepala BPOM di Medan I Made Bagus Gerametta, Senin (10/5/2021).
Ia menjelaskan, distributor pangan yang tidak memenuhi syarat, yakni menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan TIE (Tanpa Izin Edar/Ilegal).
"Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020 terjadi kenaikan sarana distribusi yang sebelumnya 30 persen menjadi 44,12 persen," kata I Made.
Takjil Mengandung Formalin
Selain itu, pihaknya juga menemukan pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung formalin di Medan.
"Hasil pengawasan pada tahun 2021 menunjukkan bahwa dari 277 sampel yang diperiksa, sebanyak 1,00 persen Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Temuan bahan berbahaya yang disalahgunakan adalah formalin," ujarnya.
Terkait penemuan takjil mi mengandung formalin, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan mengingatkan pembuatnya untuk tidak menggunakan bahan formalin.
Baca Juga: Puluhan Warga Positif Covid-19, Kampung Wirobrajan Lockdown
"Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020, terjadi kenaikan persentase produk TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Pada tahun 2020, tidak ada pangan yang mengandung bahan berbahaya," kata I Made.
Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk pangan TMS selama Ramadhan dan menjelang Lebaran, Badan POM juga akan melakukan berbagai kegiatan antara lain sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) keamanan pangan.
"Dengan pengawalan Badan POM terhadap keamanan pangan selama
bulan Ramadhan, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman.
"Dengan selalu melakukan cek KLIK” (cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya produk makanan yang TMS, agar segera melapor ke BPOM Sumut. "Pasti kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja