SuaraSumut.id - Menjelang Lebaran 2021, BPOM meningkatkan intensifikasi pengawasan produk makanan di Medan, Sumatera Utara.
Pengawasan terhadap bahan olahan pangan dilakukan sejak bulan Ramadhan. Hasilnya, ada 40 persen sarana pangan di Sumut tidak memenuhi syarat (TMS).
"34 sarana distribusi pangan kita awasi, 40 persen itu tidak memenuhi syarat," kata Kepala BPOM di Medan I Made Bagus Gerametta, Senin (10/5/2021).
Ia menjelaskan, distributor pangan yang tidak memenuhi syarat, yakni menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan TIE (Tanpa Izin Edar/Ilegal).
"Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020 terjadi kenaikan sarana distribusi yang sebelumnya 30 persen menjadi 44,12 persen," kata I Made.
Takjil Mengandung Formalin
Selain itu, pihaknya juga menemukan pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung formalin di Medan.
"Hasil pengawasan pada tahun 2021 menunjukkan bahwa dari 277 sampel yang diperiksa, sebanyak 1,00 persen Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Temuan bahan berbahaya yang disalahgunakan adalah formalin," ujarnya.
Terkait penemuan takjil mi mengandung formalin, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan mengingatkan pembuatnya untuk tidak menggunakan bahan formalin.
Baca Juga: Puluhan Warga Positif Covid-19, Kampung Wirobrajan Lockdown
"Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020, terjadi kenaikan persentase produk TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Pada tahun 2020, tidak ada pangan yang mengandung bahan berbahaya," kata I Made.
Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk pangan TMS selama Ramadhan dan menjelang Lebaran, Badan POM juga akan melakukan berbagai kegiatan antara lain sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) keamanan pangan.
"Dengan pengawalan Badan POM terhadap keamanan pangan selama
bulan Ramadhan, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman.
"Dengan selalu melakukan cek KLIK” (cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya produk makanan yang TMS, agar segera melapor ke BPOM Sumut. "Pasti kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Viral Anak Bacok Ayah di Deli Serdang, Polisi Amankan Pelaku
-
Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
-
Rindu Terbayar Setelah 10 Tahun, BRI Pertemukan PMI Yuni dengan Ibunya di Taiwan
-
BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Solusi Finansial Digital bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan
-
Perkuat Pencegahan TPPO, Kanwil Imigrasi Sumut Gandeng BP3MI hingga Polda Dorong Sinergi PIMPASA