SuaraSumut.id - Pemecatan yang dilakukan PKS dan PAW terhadap anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa Hukum Mara Jaksa Harahap M. Iqbal Sinaga mengatakan, PN Medan telah mengabulkan gugatan kliennya, termasuk soal pemecatan dan PAW yang dinilai tidak sah.
"Klien kami mengajukan gugatan atas usulan PAW yang diajukan PKS ke PN Medan, dan sudah menang di tingkat pengadilan pertama. PKS banding dan masih proses," katanya, kepada SuaraSumut.id, Senin (17/5/2021).
Mara Jaksa menggugat perihal pemecatan dirinya soal masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART partai. Namun, dalam dalam prosesnya PN Medan menilai perihal PAW tersebut cacat hukum.
"Majelis memutuskan PAW tersebut cacat hukum dan membatalkan PAW tersebut tertanggal 30 maret 2021," paparnya.
Ia menerangkan, sejak Mara Jaksa menang pada Pileg 2019 dengan perolehan suara terbesar sudah mendapatkna tekanan dari PKS tanpa alasan yang jelas. Kemudian, yang bersangkutan tidak diberikan tempat di fraksi, tidak diberi posisi AKD.
Diduga hal itu terjadi karena adanya kabar Mara Jaksa bergabung dengan Partai Gelora yang dibentuk oleh eks kader PKS.
"Jadi alasan PKS secara hukum tidak terbukti. Kan tidak holeh hanya berdasarkan pengakuan saja. Beliau sampai saat ini belum memiliki KTA Partai Gelora. Meski sangat dekat dengan pengurus yang sifatnya hanya silaturrahmi karena pada umumnya mantan PKS. Tidak lebih dari itu," katanya.
Terkait dengan sengketa tersebut, dalam putusannya dalam Pengadilan Tingkat Pertama, PN Medan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunia baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat.
Baca Juga: Lilin Penyebab Kebakaran di Sam Poo Kong Dipercaya Datangkan Rejeki
Total kerugian dalam bentuk uang tunai berjumlah Rp. 100.600.000.000 (seratus milyar enam ratus juta rupiah). Selain itu para tergugat diminta untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula.
Kontributor: Budi Warsito
Berita Terkait
-
Publik Heran PKS Mau Sumbang Palestina tapi Takut Dicap Teroris
-
Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS karena Langgar Moral dan Etika
-
Konsisten Bela Palestina, PKS Minta Pemerintah Diplomasi ke Kemanan PBB
-
PKS: Indonesia Mesti Ambil Peran Hentikan Kekerasan di Palestina
-
Incar Kursi "Kosong" Wakil Wali Kota Padang, PKS Siapkan 2 Nama Kader
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
Terkini
-
Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010
-
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan
-
BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan
-
Lahar Dingin Sinabung Turun Akibat Hujan Deras, Warga Karo Diminta Waspada
-
Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan