SuaraSumut.id - Pemecatan yang dilakukan PKS dan PAW terhadap anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa Hukum Mara Jaksa Harahap M. Iqbal Sinaga mengatakan, PN Medan telah mengabulkan gugatan kliennya, termasuk soal pemecatan dan PAW yang dinilai tidak sah.
"Klien kami mengajukan gugatan atas usulan PAW yang diajukan PKS ke PN Medan, dan sudah menang di tingkat pengadilan pertama. PKS banding dan masih proses," katanya, kepada SuaraSumut.id, Senin (17/5/2021).
Mara Jaksa menggugat perihal pemecatan dirinya soal masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART partai. Namun, dalam dalam prosesnya PN Medan menilai perihal PAW tersebut cacat hukum.
"Majelis memutuskan PAW tersebut cacat hukum dan membatalkan PAW tersebut tertanggal 30 maret 2021," paparnya.
Ia menerangkan, sejak Mara Jaksa menang pada Pileg 2019 dengan perolehan suara terbesar sudah mendapatkna tekanan dari PKS tanpa alasan yang jelas. Kemudian, yang bersangkutan tidak diberikan tempat di fraksi, tidak diberi posisi AKD.
Diduga hal itu terjadi karena adanya kabar Mara Jaksa bergabung dengan Partai Gelora yang dibentuk oleh eks kader PKS.
"Jadi alasan PKS secara hukum tidak terbukti. Kan tidak holeh hanya berdasarkan pengakuan saja. Beliau sampai saat ini belum memiliki KTA Partai Gelora. Meski sangat dekat dengan pengurus yang sifatnya hanya silaturrahmi karena pada umumnya mantan PKS. Tidak lebih dari itu," katanya.
Terkait dengan sengketa tersebut, dalam putusannya dalam Pengadilan Tingkat Pertama, PN Medan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunia baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat.
Baca Juga: Lilin Penyebab Kebakaran di Sam Poo Kong Dipercaya Datangkan Rejeki
Total kerugian dalam bentuk uang tunai berjumlah Rp. 100.600.000.000 (seratus milyar enam ratus juta rupiah). Selain itu para tergugat diminta untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula.
Kontributor: Budi Warsito
Berita Terkait
-
Publik Heran PKS Mau Sumbang Palestina tapi Takut Dicap Teroris
-
Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS karena Langgar Moral dan Etika
-
Konsisten Bela Palestina, PKS Minta Pemerintah Diplomasi ke Kemanan PBB
-
PKS: Indonesia Mesti Ambil Peran Hentikan Kekerasan di Palestina
-
Incar Kursi "Kosong" Wakil Wali Kota Padang, PKS Siapkan 2 Nama Kader
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak