SuaraSumut.id - Pemecatan yang dilakukan PKS dan PAW terhadap anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa Hukum Mara Jaksa Harahap M. Iqbal Sinaga mengatakan, PN Medan telah mengabulkan gugatan kliennya, termasuk soal pemecatan dan PAW yang dinilai tidak sah.
"Klien kami mengajukan gugatan atas usulan PAW yang diajukan PKS ke PN Medan, dan sudah menang di tingkat pengadilan pertama. PKS banding dan masih proses," katanya, kepada SuaraSumut.id, Senin (17/5/2021).
Mara Jaksa menggugat perihal pemecatan dirinya soal masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART partai. Namun, dalam dalam prosesnya PN Medan menilai perihal PAW tersebut cacat hukum.
"Majelis memutuskan PAW tersebut cacat hukum dan membatalkan PAW tersebut tertanggal 30 maret 2021," paparnya.
Ia menerangkan, sejak Mara Jaksa menang pada Pileg 2019 dengan perolehan suara terbesar sudah mendapatkna tekanan dari PKS tanpa alasan yang jelas. Kemudian, yang bersangkutan tidak diberikan tempat di fraksi, tidak diberi posisi AKD.
Diduga hal itu terjadi karena adanya kabar Mara Jaksa bergabung dengan Partai Gelora yang dibentuk oleh eks kader PKS.
"Jadi alasan PKS secara hukum tidak terbukti. Kan tidak holeh hanya berdasarkan pengakuan saja. Beliau sampai saat ini belum memiliki KTA Partai Gelora. Meski sangat dekat dengan pengurus yang sifatnya hanya silaturrahmi karena pada umumnya mantan PKS. Tidak lebih dari itu," katanya.
Terkait dengan sengketa tersebut, dalam putusannya dalam Pengadilan Tingkat Pertama, PN Medan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunia baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat.
Baca Juga: Lilin Penyebab Kebakaran di Sam Poo Kong Dipercaya Datangkan Rejeki
Total kerugian dalam bentuk uang tunai berjumlah Rp. 100.600.000.000 (seratus milyar enam ratus juta rupiah). Selain itu para tergugat diminta untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula.
Kontributor: Budi Warsito
Berita Terkait
-
Publik Heran PKS Mau Sumbang Palestina tapi Takut Dicap Teroris
-
Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS karena Langgar Moral dan Etika
-
Konsisten Bela Palestina, PKS Minta Pemerintah Diplomasi ke Kemanan PBB
-
PKS: Indonesia Mesti Ambil Peran Hentikan Kekerasan di Palestina
-
Incar Kursi "Kosong" Wakil Wali Kota Padang, PKS Siapkan 2 Nama Kader
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial