Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Mei 2021 | 15:50 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan kasus alat test antigen bekas, Kamis (29/4/2021). [Ist]

SuaraSumut.id - Dua dari lima tersangka kasus alat test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, bakal dijerat dengan UU TTPU atau money loundry.

Kekinian kelima tersangka PM selaku Brand Manager (BM) Laboratorium Kimia Farma, SR, DJ, M selaku admin dan R masih ditahan.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (18/5/2021).

"Khusus tersangka PM dan M ditambah Pasal UU TPPU. Kemungkinan aset tersangka disita untuk negara," katanya.

Baca Juga: Melihat Pemandangan Alam Baik Bagi Kesehatan Jiwa Selama Pandemi

Ia mengaku, petugas menemukan dan mendalami dugaan TPPU dari kedua tersangka.

"Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki," ujarnya.

Penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk segera dikirim ke JPU.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut, praktik daur ulang stick test antigen ini telah berjalan sejak 17 Desember 2020.  Rata-rata calon penumpang yang mendapat rapid tes antara 150-200 orang setiap hari.

Baca Juga: Kebun Binatang Bukittinggi Kembali Dibuka, Ini Syarat Masuknya

Load More