SuaraSumut.id - Polisi mengusut aliran dana tersangka alat test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka PM (45) diketahui memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang mengecek dan mengumpulkan data terkait informasi pembangunan rumah mewah tersebut.
"Penyidik akan mengecek kebenarannya, sumber dananya dari mana," kata Hadi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (3/5/2021).
Jika dana pembangunan rumah itu hasil dari tindak pidana, maka penyidik akan segera menyitanya.
"Kalau terbukti ya dijerat money laundering (pencucian uang). Kalau terkait pidana pasti disita lah," katanya.
Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Panca Putra mengatakan, motif tersangka demi mendapatkan keuntungan. Kegiatan yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu, diperkirakan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: Blak-blakan! Dalih Ketua Panitia Nekat Gelar Maulid di Petamburan saat PSBB
"Barang bukti yang diamankan uang Rp 146 juta. Kita prediksi selama beroperasi meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Putra dalam paparannya.
Ia menyebut, ada sekitar 100-200 orang yang menjalani test swab setiap harinya. Biaya yang dikeluarkan untuk sekali test swab Rp 200 ribu.
"Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Jadi ini masih kita dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Kasus Tes Antigen Bekas, Polisi Periksa Dirut Kimia Farma Diagnostik
-
Polda Sumut soal Kasus Tes Antigen Bekas: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
-
Tipu 9 Ribu Korban, Tersangka Tes Antigen Bekas Cuan Rp 1,8 Miliar
-
Tersangka Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 Miliar
-
Kasus Alat Tes Antigen Bekas di KNIA, Kimia Farma Akan Beri Sanksi Tegas
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli