SuaraSumut.id - Polisi mengusut aliran dana tersangka alat test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka PM (45) diketahui memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang mengecek dan mengumpulkan data terkait informasi pembangunan rumah mewah tersebut.
"Penyidik akan mengecek kebenarannya, sumber dananya dari mana," kata Hadi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (3/5/2021).
Jika dana pembangunan rumah itu hasil dari tindak pidana, maka penyidik akan segera menyitanya.
"Kalau terbukti ya dijerat money laundering (pencucian uang). Kalau terkait pidana pasti disita lah," katanya.
Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Panca Putra mengatakan, motif tersangka demi mendapatkan keuntungan. Kegiatan yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu, diperkirakan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: Blak-blakan! Dalih Ketua Panitia Nekat Gelar Maulid di Petamburan saat PSBB
"Barang bukti yang diamankan uang Rp 146 juta. Kita prediksi selama beroperasi meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Putra dalam paparannya.
Ia menyebut, ada sekitar 100-200 orang yang menjalani test swab setiap harinya. Biaya yang dikeluarkan untuk sekali test swab Rp 200 ribu.
"Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Jadi ini masih kita dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Kasus Tes Antigen Bekas, Polisi Periksa Dirut Kimia Farma Diagnostik
-
Polda Sumut soal Kasus Tes Antigen Bekas: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
-
Tipu 9 Ribu Korban, Tersangka Tes Antigen Bekas Cuan Rp 1,8 Miliar
-
Tersangka Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 Miliar
-
Kasus Alat Tes Antigen Bekas di KNIA, Kimia Farma Akan Beri Sanksi Tegas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang