SuaraSumut.id - Polisi mengusut aliran dana tersangka alat test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka PM (45) diketahui memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang mengecek dan mengumpulkan data terkait informasi pembangunan rumah mewah tersebut.
"Penyidik akan mengecek kebenarannya, sumber dananya dari mana," kata Hadi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (3/5/2021).
Jika dana pembangunan rumah itu hasil dari tindak pidana, maka penyidik akan segera menyitanya.
"Kalau terbukti ya dijerat money laundering (pencucian uang). Kalau terkait pidana pasti disita lah," katanya.
Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Panca Putra mengatakan, motif tersangka demi mendapatkan keuntungan. Kegiatan yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu, diperkirakan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: Blak-blakan! Dalih Ketua Panitia Nekat Gelar Maulid di Petamburan saat PSBB
"Barang bukti yang diamankan uang Rp 146 juta. Kita prediksi selama beroperasi meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Putra dalam paparannya.
Ia menyebut, ada sekitar 100-200 orang yang menjalani test swab setiap harinya. Biaya yang dikeluarkan untuk sekali test swab Rp 200 ribu.
"Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Jadi ini masih kita dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Kasus Tes Antigen Bekas, Polisi Periksa Dirut Kimia Farma Diagnostik
-
Polda Sumut soal Kasus Tes Antigen Bekas: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
-
Tipu 9 Ribu Korban, Tersangka Tes Antigen Bekas Cuan Rp 1,8 Miliar
-
Tersangka Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 Miliar
-
Kasus Alat Tes Antigen Bekas di KNIA, Kimia Farma Akan Beri Sanksi Tegas
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru