SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum kepala sekolah (kepsek) salah satu SD di Medan, sebagai tersangka dugaan pencabulan. Oknum kepsek berinisial BS ini telah dijebloskan ke penjara.
"Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Penetapan BS sebagai tersangka setelah setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara.
"Setelah mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, kemudian BS ditetapkan tersangka," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan warga terkait oknum kepala SD di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga mencabuli 6 siswinya.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan. Baru satu laporan yang diterima Polda Sumut terkait dugaan pencabulan itu.
Baca Juga: Kemendes Serius Kembangkan Desa Wisata di Kawasan Maninjau
Kasus berawal pada 12 Maret 2021. BS diduga mencabuli dua orang muridnya dengan modus memanggil mereka ke ruang kerjanya.
Setelah mencabuli muridnya, kabar tersebut sampai ke orang tua para murid. Beberapa orang tua murid itu langsung menanyakan ke anaknya dan beberapa mengakui menjadi korban pelaku BS. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 1 April 2021 lalu.
Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga menggelar demonstrasi di depan sekolah. Mereka meminta pihak sekolah bertindak terkait dugaan pelecehan seksual itu.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Bejat! 6 Remaja di Sulsel Rudapaksa Bocah 12 Tahun Secara Bergilir
-
Jadi Korban Rudapaksa Maling, Remaja di Bekasi Diancam Dibunuh
-
Pria di Sumut Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil-Paksa Gugurkan Janin
-
Iming-imingi Rokok, Pria Ini Rudapaksa 35 Anak Laki-Laki
-
Rudapaksa Gadis Remaja, Ayah dan Anak Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika
-
Pilihan Warna Lipstik yang Membuat Wanita Usia 40 Tahun Tampak Elegan dan Awet Muda
-
5 Lipstik Merah yang Bikin Gigi Tampak Lebih Putih Tanpa Perawatan Mahal
-
6 Tips Memilih Sepatu Gunung untuk Pemula