SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum kepala sekolah (kepsek) salah satu SD di Medan, sebagai tersangka dugaan pencabulan. Oknum kepsek berinisial BS ini telah dijebloskan ke penjara.
"Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Penetapan BS sebagai tersangka setelah setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara.
"Setelah mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, kemudian BS ditetapkan tersangka," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan warga terkait oknum kepala SD di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga mencabuli 6 siswinya.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan. Baru satu laporan yang diterima Polda Sumut terkait dugaan pencabulan itu.
Baca Juga: Kemendes Serius Kembangkan Desa Wisata di Kawasan Maninjau
Kasus berawal pada 12 Maret 2021. BS diduga mencabuli dua orang muridnya dengan modus memanggil mereka ke ruang kerjanya.
Setelah mencabuli muridnya, kabar tersebut sampai ke orang tua para murid. Beberapa orang tua murid itu langsung menanyakan ke anaknya dan beberapa mengakui menjadi korban pelaku BS. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 1 April 2021 lalu.
Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga menggelar demonstrasi di depan sekolah. Mereka meminta pihak sekolah bertindak terkait dugaan pelecehan seksual itu.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Bejat! 6 Remaja di Sulsel Rudapaksa Bocah 12 Tahun Secara Bergilir
-
Jadi Korban Rudapaksa Maling, Remaja di Bekasi Diancam Dibunuh
-
Pria di Sumut Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil-Paksa Gugurkan Janin
-
Iming-imingi Rokok, Pria Ini Rudapaksa 35 Anak Laki-Laki
-
Rudapaksa Gadis Remaja, Ayah dan Anak Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus
-
Aceh Alami 1.556 Gempa Bumi Sepanjang 2025
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga