SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum kepala sekolah (kepsek) salah satu SD di Medan, sebagai tersangka dugaan pencabulan. Oknum kepsek berinisial BS ini telah dijebloskan ke penjara.
"Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Penetapan BS sebagai tersangka setelah setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara.
"Setelah mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, kemudian BS ditetapkan tersangka," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan warga terkait oknum kepala SD di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga mencabuli 6 siswinya.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan. Baru satu laporan yang diterima Polda Sumut terkait dugaan pencabulan itu.
Baca Juga: Kemendes Serius Kembangkan Desa Wisata di Kawasan Maninjau
Kasus berawal pada 12 Maret 2021. BS diduga mencabuli dua orang muridnya dengan modus memanggil mereka ke ruang kerjanya.
Setelah mencabuli muridnya, kabar tersebut sampai ke orang tua para murid. Beberapa orang tua murid itu langsung menanyakan ke anaknya dan beberapa mengakui menjadi korban pelaku BS. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 1 April 2021 lalu.
Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga menggelar demonstrasi di depan sekolah. Mereka meminta pihak sekolah bertindak terkait dugaan pelecehan seksual itu.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Bejat! 6 Remaja di Sulsel Rudapaksa Bocah 12 Tahun Secara Bergilir
-
Jadi Korban Rudapaksa Maling, Remaja di Bekasi Diancam Dibunuh
-
Pria di Sumut Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil-Paksa Gugurkan Janin
-
Iming-imingi Rokok, Pria Ini Rudapaksa 35 Anak Laki-Laki
-
Rudapaksa Gadis Remaja, Ayah dan Anak Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan