SuaraSumut.id - Seorang ayah berinisial M (56) dan anaknya A (21) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan menjadi tersangka.
Pasalnya, mereka disebut melakukan rudapaksa terhadap gadis remaja. Penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan di awal pekan.
Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dilansir Antara, Jumat (7/5/2021).
"Dari serangkaian penyelidikan dan alat bukti menguatkan indikasi keduanya sebagai tersangka," kata Kadek.
Alat bukti dalam perkara yang menetapkan keduanya sebagai tersangka, merujuk pada perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 294 Ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 287 KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap anak Kandung
Penyidik juga menerapkan Pasal 81 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kepada para tersangka.
"Keduanya terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Pelaku dilaporkan telah menyetubuhi korban dalam periode berulang. Dari pemeriksaannya, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Video Detik-detik Imam Masjid Ditampar Saat Pimpin Salat Berjemaah
Tersangka M mengaku merudapaksa korban lebih dari sekali dengan lokasi di rumah dan kios miliknya.
"Terakhir kali, dia mengaku melakukannya pada Minggu (18/4) pagi, di kios," ujarnya.
Sedangkan tersangka A,kakak kandung korban itu mengaku telah menyetubuhi adiknya pada malam hari di bulan Februari 2021.
Berita Terkait
-
Bejat! Pria di Sumut Rudapaksa Anak Tiri Usia 13 Tahun
-
Usai Beri Susu, Pengasuh Anak di Medan Jadi Korban Rudapaksa
-
Bejat Rudapaksa Putrinya, Pria di Kabupaten Tangerang Dikenal Rajin Sholat
-
Rudapaksa Anak Majikan, Pria di Toba Diciduk Polisi
-
Pria di Sumut Ditangkap Gegara Rudapaksa Remaja Putri hingga Hamil
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau