Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 20 Mei 2021 | 12:05 WIB
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap Rafika Duri alias Fika (31) dalam kasus dugaan narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap bersama suaminya Edi Syahputra (35) dan Ramadani alias Rama (24). Suami Rafika selama ini mencari nafkah dengan berjualan ayam penyet.

Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini, ditangkap pada Rabu 19 Mei 2021.

Demikian dikatakan Kapolsek Padang Tualang, AKP. Tarmizi melalui Paur Subbag Humas Polres Binjai, Aiptu Yasir, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (20/5/2021).

"Ketiga pelaku ditangkap saat memaketkan sabu-sabu di dalam rumah tersangka Edi Sahputra," katanya.

Baca Juga: Surat Al-Fil: Bacaan Latin dan Terjemahan Surat yang Dikutip Media Israel

Penangkapan berawal dari laporan bahwa di rumah Edi kerap kali dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan.

"Petugas melihat pelaku sedang memaketkan sabu-sabu langsung melakukan penggrebekan. Saat digerebek pelaku mencoba kabur, namun berhasil ditangkap," ujarnya.

Selanjutnya, petugas memanggil Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan penyitaan barang bukti

"Dari pelaku disita barang bukti 18 pakat sabu seberat 2,75 gram," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku Edi mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial RK dan dijual Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu perpaketnya.

Baca Juga: Catat, Dokter Ungkap Makanan yang Wajib Dimakan Saat Sakit, Apa Saja?

"Jadi dalam penjualan dan mengedarkan sabu sabu ini, Edi di bantu istrinya yang juga berjualan ayam penyet," jelasnya.

Petugas melakukan pengejaran terhadap RK, namun bandar narkoba tersebut tidak ada dirumahnya.

"RK sekarang masih dalam pengejaran. Sementara ke tiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan," tukasnya.

Load More