SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Kapola Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan keempat tersangka berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
"Kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan uang," kata Panca Putra di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW agen properti perumahan. Ia mengkoordinir atau mengumpulkan masyarakat yang mau divaksin.
IW merupakan ASN Kanwil Kemenkumham Sumut yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan yang membantu SW mendapatkan vaksin.
Kemudian KS dan SH merupakan ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang turut membantu melakukan vaksinasi dan memberikan vaksin.
Panca Putra menerangkan, selaku pemberi suap SW dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
"Tersangka IW dan KS selaku ASN menerima suap berupa uang dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP," ujar Panca Putra.
"Saudara SH kita kenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana korupsi," katanya.
Baca Juga: Gempa Guncang Blitar, Warga Sebut Gempa Terasa Dua Kali
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapati pelaksanaan vaksinasi di salah satu perumahan di Medan, pada Selasa (18/5/2021). Ia mengaku, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 15 kali.
"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator. Para peserta vaksinasi membayar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer," katanya.
Uang itu lalu diserahkan kepada IW Rp 220 ribu per orang. Sisanya Rp 30 ribu menjadi fee untuk SW. Vaksin yang dijual beli itu adalah vaksin Sinovac, yang sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Dari hasil praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal sejak April 2021 ini, para tersangka meraup keuntungan Rp 271.250.000.
Kontributor: Budi Warsito
Tag
Berita Terkait
-
Ini yang Dirasakan Dwi Sasono dan Widi Mulia usai Vaksin Covid-19
-
Perlukah Tes Antibodi Usai Vaksin Covid-19 Lengkap? Ini Kata Dokter Paru
-
Gubsu Edy Pecat ASN yang Ditangkap Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut
-
Sidik Kasus Baru di Lampura, KPK Periksa Mantan Sekda hingga Eks Bupati
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat