Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 21 Mei 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi vaksin (Pixabay/qimono) Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Medan

SuaraSumut.id - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara atau Sumut ditangkap polisi. Keduanya diduga menjual vaksin Covid-19 secara tidak sah alias ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, jika pihaknya pada saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua ASN dalam kasus tersebut.

"Benar, ada dua oknum ASN yang sedang kita periksa terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal," kata Hadi kepada SuaraSumut.id saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Hadi menjelaskan, saat ini keduanya merupakan ASN yang bertugas sebagai sipir dan di Dinas Kesehatan atau Dinkes Sumut.

Baca Juga: 1.246 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di RS di Sumut

"Keduanya ASN, satu orang Sipir dan satu lagi iya (Dinkes Sumut). Tapi nanti lebih jelasnya akan disampaikan oleh bapak Kapolda," ungkapnya.

Hadi belum merinci kapan kedua ASN yang diduga menjual vaksin Covid itu ditangkap dan dijerat pasal apa. Namun, dia mengatakan akan terus mendalami dugaan tindak pidana itu.

"Saat ini sedang didalami oleh penyidik. Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Ibu dan Bayi Meninggal Usai Persalinan di Sumut, Keluarga Lapor Polisi

Load More