SuaraSumut.id - Dua kolam renang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Dua kolam renang tersebut, yaitu kolam renang Istiqlal dan kolam renang Pondok Cabe.
"Untuk di kolam renang Istiqlal menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang dan kolam renang dipadati 2.000 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, (23/5/2021).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua pengelola kolam renang, memberikan edukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19.
Hadi mengatakan, dua kolam renang itu juga diberi peringatan. Jika kembali melanggar protokol kesehatan, maka izin usaha kolam renang ini akan dicabut.
"Apabila nantinya masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes, maka izin usaha akan dicabut," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pengunjung Membludak, Satgas dan Polisi Kosongkan Kolam Renang di Sumut
-
Masih Ada Kafe dan Karaoke Abai Prokes, Petugas Temukan Pengunjung Positif
-
Dampak Aksi Bela Palestina di Solo, Polisi Selidiki Pelanggaran Prokes
-
Guru Besar Uniba Meninggal Dunia, Pemakaman Digelar Sesuai Prokes Corona
-
Pasangan Mesum di Kolam Renang Ngaku Khilaf, Kini Terancam Penjara
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap