SuaraSumut.id - Seorang pria di Simeulue, Aceh, berinisial Yus (41) ditangkap karena diduga merudapaksa anak kandungnya yang berusia 15 tahun berulang kali. Pelaku sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan bejat itu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui KBO Reskrim Ipda Zumadil Firdaus, dilansir Antara, Senin (24/5/2021).
"Korban saat dirudapaksa di bawah ancaman ayahnya. Berdasarkan laporan korban, perbuatan itu telah berulang kali dilakukan pelaku saat tidur di kamar rumah mereka," kata Ipda Zumadil Firdaus.
Ia mengatakan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak Februari 2021. Korban baru berani melaporkan ayahnya ke polisi pada hari Jumat (21/5) dengan didampingi dua temannya.
Petugas dari Unit PPA Satreskrim bersama tim Elang Resmob Polres Simeulue yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Simeulue guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagian telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2015 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Pria di Aceh Diciduk Polisi
-
Oknum Kepsek di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan Gegara Rudapaksa Siswi
-
Bejat! 6 Remaja di Sulsel Rudapaksa Bocah 12 Tahun Secara Bergilir
-
Jadi Korban Rudapaksa Maling, Remaja di Bekasi Diancam Dibunuh
-
Pria di Sumut Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil-Paksa Gugurkan Janin
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum