Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 24 Mei 2021 | 15:10 WIB
Tangkapan Layar Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota nonaktif M Syahrial diberhentikan dari jabatan ketua Golkar Tanjung Balai. Pencopotan dilakukan karena Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang menjeratnya.

Untuk mengisi kekosongan maka ditunjuk Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Sumut Irham Buana Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Tanjung Balai. Irham Buana diperintahkan melakukan konsolidasi internal DPD Golkar Tanjung Balai.

Kemudian, melakukan revitalisasi kepengurusan, menggerakkan roda organisasi serta melaksanakan musyawarah daerah DPD Golkar Tanjungbalai selambat-lambatnya 2 bulan sejak surat keputusan dikeluarkan.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumut, Ilhamsyah membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Dishub Catat Ada 2,5 Juta Pemudik Masuk DIY

"Ya (benar)," kata Ilhamsyah, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (24/5/2021).

Diketahui, KPK menahan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial, tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

“Untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS (Syahrial),” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, tersangka Syahrial akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Pada Kamis (22/4/2021), Syahrial bersama Stepanus dan Maskur Husain sebagai pengacara diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca Juga: Sakit Hati Diolok Tak Laku Nikah, Pria Jomblo Lamongan Bacok Tetangga

Load More