
SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Waris Thalib menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
KPK telah menetapkan status Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial sebagai tersangka kasus suap beberapa waktu lalu.
"Sudah saya tandatangani. Wakil Wali Kota jabat sebagai Plt. Sekitar 4 hari lalu saya teken. Tk boleh kosong di sana," kata Edy, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (4/5/2021).
Edy berharap Waris Thalib mampu menjalankan roda pemerintahan di Kota Tanjung Balai secara normal. Soal kasus dugaan suap, Edy meminta agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu
Baca Juga: Kemiskinan Tertinggi, KSP Sebut Maluku Barat Daya Butuh Infrastruktur
"mbauan kepada masyarakat tetap tenang karena pimpinan itu tetap ada. Untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnyan
Jika status hukum M Syahrial telah inkrah dan dinyatakan bersalah di pengadilan, maka Pemprov Sumut akan menjalankan sesuai Undang-undang yang berlaku untuk pengangkatan Wali Kota Tanjung Balai defenitif.
Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial pada Sabtu 24 April 2021. Penetapan tersangka itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Syahrial sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tanjungbalai, lalu diterbangkan ke Kuningan, Jakarta Selatan.
Syahrial jadi tersangka dan ditahan bukan karena perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Justru, ia ditahan lantaran diduga kuat menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang juga ditetapkan sebagai tersangka, senilai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Lima Bulan Belum Terima Gaji, Perangkat Desa di Jember Wadul DPRD
Berita Terkait
-
Bidan Jadi Sopir Ambulans: Kisah Heroik di Dairi Akibat Efisiensi Anggaran!
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Tag
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Cerita Pria 57 Tahun di Mataram Akhirnya Dapat SK PPPK Tapi Setahun Lagi Pensiun
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
Terkini
-
Hilang Terseret Arus Sungai saat Bermain, Bocah di Deli Serdang Ditemukan Tewas
-
Telkomsel Gelar Program "Undi Undi Hepi", Hadiah Spektakuler
-
Kebakaran Tragis di Medan Renggut Nyawa 2 Korban, Jukir Rela Mati Demi Selamatkan Anak-anak!
-
Saldo DANA Kaget Siang Ini, Saldo Gratis Ratusan Ribu Bisa Jadi Milikmu
-
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Binjai Jiji Dikukuhkan Jadi Duta GATI