Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 24 Mei 2021 | 16:38 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Kominfo Sumut [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - DPRD Sumatera Utara memanggil Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut terkait seleksi komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Senin (24/5/2021).

Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin oleh ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Siswanto dihadiri oleh anggota komisi serta Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar dan sejumlah komisioner KIP Sumut.

Rapat membahas terkait pembukaan pendaftaran calon komisioner KIP Sumut yang dilakukan pansel. Langkah tersebut menuai banyak pertanyaan dari sejumlah kalangan termasuk Komisi Informasi Publik (KIP) pusat. Pasalnya, pengumuman dilakukan sebelum tim seleksi terbentuk.

Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar menjelaskan, dalam proses seleksi komisioner KIP Sumut terdapat dua unsur, yakni panitia seleksi (Pansel) dan tim seleksi (timsel).

Baca Juga: Sidang Cerai Belum Digelar, Alvin Faiz Ditanya Rencana Menikah Lagi

"Pembentukan pansel itu adalah adalah kami sebagai pengguna anggaran. Sedangkan untuk tim seleksi itu terdiri dari 5 komponen yang diusulkan oleh pansel," kata Irman.

Ia mengatakan, lima komponen sebagai timsel yang telah diusulkan dan menunggu pengesahan dari gubernur itu yakni dari unsur pemerintah, perguruan tinggi dan akademisi, serta unsur KIP pusat.

Sebagai panitia seleksi, pihaknya menyusun agenda kerja yang didalamnya termasuk pembukaan pendaftaran seleksi calon komisioner. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses seleksi lantaran periode komisioner KIP telah habis pada 19 April 2021.

"Pertama, Pansel punya agenda kerja dari mulai seleksi hingga terpilihnya komisioner KIP. Dalam hal pengumuman seleksi itu adalah bagian agenda yang disiapkan oleh Pansel. Karena fungsi Pansel adalah memfasilitasi proses seleksi dan pembentukan timsel," ungkapnya.

Irman membantah apa yang dilakukannya selaku Pansel mengambil domain Pansel dan bertentangan dengan regulasi yakni Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi.

Baca Juga: Disebut Jadi Istri Ketiga Almarhum Uje, Jennifer Dunn Bereaksi

Menurutnya, pansel tidak mengambil domain timsel, sebab dalam aturan diperbolehkan membuka pendaftaran dapat diperpanjang satu kali lagi. Dia mengatakan jika apa yang telah dilakukan tidak diterima oleh timsel, pihaknya legowo.

"Tujuan saya mempercepat, saya kan pengguna anggaran, seandainya tidak dikerjakan tahun ini hilang ini uangnya. Targetnya kan besok timsel ditandatangani, rapat lah kami, nanti saya akan jelaskan ke timsel bahwa saya sebagai pengguna anggaran begini loh planingnya," ucapnya.

"Makanya dalam hal ini saya menempatkan diri sebagai panitia seleksi yang memfasilitasi termasuk membuka pendaftaran," tambahnya.

Kritik langkah pansel

Sejumlah anggota komisi A yang hadir dalam RDP menyampaikan pandangan terkait polemik seleksi calon komisioner KIP Sumut.

Irham Buana Nasution yang juga ketua fraksi Partai Golkar menyatakan, antara panitia seleksi dan tim seleksi punya tugas dan wewenang masing-masing dan tidak boleh saling mendahului.

"Tidak boleh pansel mendahului timsel, yang mungkin telah di SK kan oleh gubernur. Panitia tugasnya memfasilitasi pelaksanaan seleksi dan tim seleksi bertugas melakukan langkah-langkah teknis hingga pengumuman baik pendaftaran maupun pengumuman calon komisioner," ujarnya.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Siswanto meminta agar proses seleksi calon komisioner KIP Sumut dikembalikan pada regulasi yang ada.

"Regulasi dalam proses seleksi itu sudah diatur dan sangat jelas, sehingga dikembalikan saja pada aturan yang ada," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More