Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 25 Mei 2021 | 10:44 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 221 narapidana beragama Budha di Sumut pada Hari Raya Waisak 2021.

Narapidana yang mendapat remisi merupakan bagian dari 481 napi beragama Budha yang ada di lingkungan kerja Kemenkumham Sumut.

"Yang mendapat remisi masing-masing pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan yang mendapat remisi khusus nihil," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, kriminal umum sebanyak 117 orang, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah 100 orang, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Seniman Jogja DItemukan Tewas di Bengawan Solo

Ia menjelaskan, saat ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut berjumlah 33.434 orang. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 24.508 orang dan narapidana wanita sebanyak 1.166 orang.

"Untuk tahanan pria sebanyak 7.510 orang dan tahanan wanita sebanyak 250 orang," katanya.

Load More