Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 25 Mei 2021 | 15:22 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Sumatera Utara, berinisial PSB terpaksa berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena diduga membacok mantan istrinya bernama Nurhayani.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Mei 2021. Saat itu Ibas yang telah pisah mendatangi rumah korban yang sudah menikah dengan saksi Eko Mardani di Kecamatan Rantau Selatan.

Kedatangan Ibas untuk menanyakan soal keberadaan uang Rp 1,5 juta yang di simpan korban. Oleh korban dijawab uang itu digunakan untuk membayar koperasi.

Pelaku yang mendegar jawaban korban emosi dan mengambil sebilah parang dari dalam jok sepeda motornya.

Baca Juga: 5 Hal Ini Sering Jadi Penyesalan Orangtua, Memberi HP pada Anak!

"Pelaku kemudian membacok korban dibagian kepala hingga terluka parah. Saksi berusaha menolong dan terjadi keributan," kata Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, dilansir dari Antara, Selasa (25/5/2021).

Warga yang melihat kemudian melerai. Korban kemudian dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapat perawatan. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.

Load More