SuaraSumut.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan ketidakwajaran keuntungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam penanganan Covid-19.
Hal ini diketahui saat BPK melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprovsu Tahun Anggaran 2020.
"BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun demikian, permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LK (Laporan Keuangan)," kata Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Ia menyebut, salah satu permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai ketentuan.
"Antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan dan ketidakwajaran keuntungan," ujar Mulya.
Kemudian belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Mulya menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprovsu TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprovsu. Maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2020
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-tujuh kalinya," ungkapnya.
Opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Baca Juga: Ombudsman Telisik Dugaan Maladministrasi Polisi Saat Tangani Aksi Hardiknas
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan, kata Mulya, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan.
Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Warga Banyak Terpapar Covid-19, Satu Desa di Kabupaten Kudus di Lockdown
-
Pria Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Dunia Meninggal karena Sakit
-
Wamenkes: Ada 54 Kasus Mutasi Covid-19 Terjadi di Indonesia
-
Tak Lapor Keuangan Kas Tahun 2020, BPK RI Beri Peringatan Pelabuhan Kepri
-
Proyek BPBD Pandeglang Jadi Temuan BPK, Pembayaran Lebih Ratusan Juta
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas