Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Mei 2021 | 16:27 WIB
Gedung Pemprov Sumut [wikipedia]

SuaraSumut.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan ketidakwajaran keuntungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam penanganan Covid-19.

Hal ini diketahui saat BPK melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprovsu Tahun Anggaran 2020.

"BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun demikian, permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LK (Laporan Keuangan)," kata Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Ia menyebut, salah satu permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ombudsman Telisik Dugaan Maladministrasi Polisi Saat Tangani Aksi Hardiknas

"Antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan dan ketidakwajaran keuntungan," ujar Mulya.

Kemudian belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mulya menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprovsu TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprovsu. Maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2020

"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-tujuh kalinya," ungkapnya.

Opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Baca Juga: Sebelum Membunuh, Andri Sempat Laporkan Perselingkuhan Sang Istri ke Polisi

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan, kata Mulya, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan.

Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More