SuaraSumut.id - Peraturan tentang zakat sebagai pengurang pajak di Aceh ditargetkan terlaksana pada 2022. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu lagi harus membayar zakat dan pajak secara terpisah.
"Sekarang naskah akademiknya sudah siap, draf RPP (rencana peraturan pemerintah) sudah siap, dan akan kita tinggal finalkan kembali mungkin ada hal-hal yang masih perlu dibahas," kata Ketua Badan Baitul Mal Aceh Nazaruddin A Wahid, dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan, rancangan implementasi dari zakat pengurang pajak ini merupakan perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Pada Pasal 192 diamanahkan supaya zakat tersebut dapat mengurangi pajak.
Pihaknya sudah melakukan beberapa langkah kajian tentang peraturan itu. Untuk RPP telah selesai dibahas dengan lintas sektor di Aceh. Karena itu dalam waktu dekat segera disampaikan kepada Kemendagri.
"Insyaallah nanti pada tanggal 7 Juni ini kita akan mengantarkan langsung ke Jakarta yaitu ke Kemendagri terkait RPP zakat pengurang pajak ini," ujarnya.
Ia mengaku, jika nantinya peraturan itu dapat diwujudkan maka nantinya antara zakat dengan pajak tidak lagi dibayar terpisah, melainkan dengan proses integrasi untuk keduanya.
Dirinya mencontohkan, sistem integrasi yang dimaksud adalah, jika selama ini masyarakat Aceh harus membayar zakat Rp 2.500 ditambah pajak Rp 15 ribu (total 17 ribu) dari pendapatan Rp 100 ribu per tahun, maka ke depan cukup sekali saja.
"Ke depan kalau kita ada pendapatan Rp 100 ribu, maka kita bayar zakat dan pajak hanya Rp 15 ribu, di situ sudah ada zakat Rp 2,500, dan sudah ada pajak Rp 12.500, cukup sekali bayar. Jadi ini yang kita sebutkan integrasi antara zakat dan pajak," kata Nazaruddin.
Ia mengaku manfaat implementasi dari peraturan zakat pengurang pajak tersebut terhadap masyarakat Aceh yakni tidak lagi membayar ganda, sehingga beban yang dikeluarkan juga sedikit.
Baca Juga: Produk UMKM Jawa Barat Sapa Konsumen Namibia Afrika
"Kalau kita lihat manfaatnya masyarakat akan kurang beban kewajiban pembayaran, itu kita sudah membantu masyarakat, tidak lagi dua kali bayar," ujarnya.
Pendapatan dari zakat yang mampu dikumpulkan pada tingkat provinsi oleh Baitul Mal Aceh sejauh ini sebesar Rp 580 miliar per tahun, dan untuk seluruh Aceh (23 kabupaten/kota) mencapai Rp 280 miliar.
Namun, jika kebijakan zakat pengurang pajak itu diterapkan, diperkirakan pendapatannya lebih besar, bisa mencapai Rp 4 triliun per tahunnya.
Berita Terkait
-
Bendahara Pemprov Sulsel Tidak Setor Uang Pajak, BPK Minta Ganti Rugi
-
Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Bakal Integrasikan Data NIK dan NPWP
-
Megawati Klaim Penerimaan Pajak Selalu Surplus saat Dirinya Jadi Presiden
-
Selama Ramadhan, Baznas Depok Berhasil Kumpulkan Zakat Rp11 Miliar
-
Selama Ramdhan, Masjid Agung Singkawang Kumpulkan Rp122 Juta dari Zakat
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika