SuaraSumut.id - Peraturan tentang zakat sebagai pengurang pajak di Aceh ditargetkan terlaksana pada 2022. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu lagi harus membayar zakat dan pajak secara terpisah.
"Sekarang naskah akademiknya sudah siap, draf RPP (rencana peraturan pemerintah) sudah siap, dan akan kita tinggal finalkan kembali mungkin ada hal-hal yang masih perlu dibahas," kata Ketua Badan Baitul Mal Aceh Nazaruddin A Wahid, dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan, rancangan implementasi dari zakat pengurang pajak ini merupakan perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Pada Pasal 192 diamanahkan supaya zakat tersebut dapat mengurangi pajak.
Pihaknya sudah melakukan beberapa langkah kajian tentang peraturan itu. Untuk RPP telah selesai dibahas dengan lintas sektor di Aceh. Karena itu dalam waktu dekat segera disampaikan kepada Kemendagri.
"Insyaallah nanti pada tanggal 7 Juni ini kita akan mengantarkan langsung ke Jakarta yaitu ke Kemendagri terkait RPP zakat pengurang pajak ini," ujarnya.
Ia mengaku, jika nantinya peraturan itu dapat diwujudkan maka nantinya antara zakat dengan pajak tidak lagi dibayar terpisah, melainkan dengan proses integrasi untuk keduanya.
Dirinya mencontohkan, sistem integrasi yang dimaksud adalah, jika selama ini masyarakat Aceh harus membayar zakat Rp 2.500 ditambah pajak Rp 15 ribu (total 17 ribu) dari pendapatan Rp 100 ribu per tahun, maka ke depan cukup sekali saja.
"Ke depan kalau kita ada pendapatan Rp 100 ribu, maka kita bayar zakat dan pajak hanya Rp 15 ribu, di situ sudah ada zakat Rp 2,500, dan sudah ada pajak Rp 12.500, cukup sekali bayar. Jadi ini yang kita sebutkan integrasi antara zakat dan pajak," kata Nazaruddin.
Ia mengaku manfaat implementasi dari peraturan zakat pengurang pajak tersebut terhadap masyarakat Aceh yakni tidak lagi membayar ganda, sehingga beban yang dikeluarkan juga sedikit.
Baca Juga: Produk UMKM Jawa Barat Sapa Konsumen Namibia Afrika
"Kalau kita lihat manfaatnya masyarakat akan kurang beban kewajiban pembayaran, itu kita sudah membantu masyarakat, tidak lagi dua kali bayar," ujarnya.
Pendapatan dari zakat yang mampu dikumpulkan pada tingkat provinsi oleh Baitul Mal Aceh sejauh ini sebesar Rp 580 miliar per tahun, dan untuk seluruh Aceh (23 kabupaten/kota) mencapai Rp 280 miliar.
Namun, jika kebijakan zakat pengurang pajak itu diterapkan, diperkirakan pendapatannya lebih besar, bisa mencapai Rp 4 triliun per tahunnya.
Berita Terkait
-
Bendahara Pemprov Sulsel Tidak Setor Uang Pajak, BPK Minta Ganti Rugi
-
Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Bakal Integrasikan Data NIK dan NPWP
-
Megawati Klaim Penerimaan Pajak Selalu Surplus saat Dirinya Jadi Presiden
-
Selama Ramadhan, Baznas Depok Berhasil Kumpulkan Zakat Rp11 Miliar
-
Selama Ramdhan, Masjid Agung Singkawang Kumpulkan Rp122 Juta dari Zakat
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap