SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh diminta untuk segera mengimplementasikan ganun (peraturan daerah) Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.
"Keberadaan qanun haji dan umrah penting penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah haji di Aceh yang sangat panjang," kata anggota DPD RI M Fadhil Rahmi, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Berdasarkan data terakhir daftar tunggu keberangkatan haji di Aceh hingga 28 tahun terhitung dari hari pertama mendaftar dan ini waktu yang cukup lama.
Daftar tunggu haji semakin lama setelah adanya penundaan atau pembatalan keberangkatan haji dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Indonesia Percaya Diri Lawan Vietnam, Shin Tae-yong : Vietnam Sangat Baik
"Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang lagi ke depannya," ujarnya.
Persoalan tersebut adalah melaksanakan qanun penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah. Lebih spesifiknya terkait pengaturan soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.
"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu haji Aceh" kata Fadhil.
Ia berharap perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun itu juga segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat terselesaikan.
Untuk diketahui, qanun Aceh tentang haji dan umrah tersebut telah disahkan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020 lalu lewat paripurna DPR Aceh.
Baca Juga: Sebentar Lagi PPDB Kota Bogor Kembali Dibuka, Ini Tahapannya
Berita Terkait
-
Profil Dan Masa Lalu Mega Aulia, Artis Yang Mohon Sinetronnya Tak Ditayangkan Lagi
-
Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
-
Protes Sinetron Belum Berhijab Tayang Lagi, Mega Aulia Singgung Agama Usai Dibanding-bandingkan dengan Shireen Sungkar
-
Beda dari Mega Aulia, Begini Sikap Shireen Sungkar Soal Aurat Terumbar di Sinetron Lawas yang Kembali Tayang
-
MUI Sentil Keras Isa Zega yang Umrah Pakai Hijab: Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status dalam Islam!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan
-
Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumatera Utara
-
Bagaimana Membedakan AirPods Pro Palsu? Inilah 5 Cara yang Bisa Kamu Ketahui
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online