SuaraSumut.id - Masyarakat di Banda Aceh dilarang menggelar pesta perkawinan serta kegiatan lain yang dapat mengundang kerumunan.
Hal itu sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, Banda Aceh kembali masuk zona merah dari sebelumnya zona oranye.
"Dimintakan semua bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta perkawinan, sunatan serta acara lainnya agar ditunda dulu untuk sementara waktu," kata Kepala BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah, dilansir dari Antara, Rabu (9/6/2021).
"Kita stop dulu sementara waktu kegiatan itu, masyarakat dapat kembali melaksanakannya apabila Banda Aceh sudah keluar dari zona merah," ujarnya.
Ia mengaku, saat zona orange dulu pemerintah masih mengizinkan kegiatan seperti pesta perkawinan dilaksanakan dengan catatan disiplin protokol kesehatan (prokes), mengingat masyarakat perlu meningkatkan ekonominya.
Meski warga menjanjikan bersedia menerapkan prokes ketat saat kegiatan berlangsung, tetapi pada pelaksanaannya juga terjadi potensi pelanggaran.
"Artinya saat kegiatan pesta berlangsung juga ada yang melanggar prokes. Karena itu harus ditunda dulu sampai keluar dari zona merah," katanya.
Jika terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan disanksi sesuai dengan Perwal kota Banda Aceh Nomor Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar prokes.
"Kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang ketahuan melanggar maka akan kita sanksi sesuai Perwal, serta kita lakukan penyegelan tempat," tandasnya.
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juni 2021, Langsung Klaim Hadiah Gratisnya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera