Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 09 Juni 2021 | 13:21 WIB
Banda Aceh Kembali Zona Merah Covid-19. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Masyarakat di Banda Aceh dilarang menggelar pesta perkawinan serta kegiatan lain yang dapat mengundang kerumunan.

Hal itu sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, Banda Aceh kembali masuk zona merah dari sebelumnya zona oranye.

"Dimintakan semua bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta perkawinan, sunatan serta acara lainnya agar ditunda dulu untuk sementara waktu," kata Kepala BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah, dilansir dari Antara, Rabu (9/6/2021).

"Kita stop dulu sementara waktu kegiatan itu, masyarakat dapat kembali melaksanakannya apabila Banda Aceh sudah keluar dari zona merah," ujarnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juni 2021, Langsung Klaim Hadiah Gratisnya!

Ia mengaku, saat zona orange dulu pemerintah masih mengizinkan kegiatan seperti pesta perkawinan dilaksanakan dengan catatan disiplin protokol kesehatan (prokes), mengingat masyarakat perlu meningkatkan ekonominya.

Meski warga menjanjikan bersedia menerapkan prokes ketat saat kegiatan berlangsung, tetapi pada pelaksanaannya juga terjadi potensi pelanggaran.

"Artinya saat kegiatan pesta berlangsung juga ada yang melanggar prokes. Karena itu harus ditunda dulu sampai keluar dari zona merah," katanya.

Jika terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan disanksi sesuai dengan Perwal kota Banda Aceh Nomor Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar prokes.

"Kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang ketahuan melanggar maka akan kita sanksi sesuai Perwal, serta kita lakukan penyegelan tempat," tandasnya.

Baca Juga: Duh! Dikabarkan Terpapar Corona, 99 Santri Banjarnegara Dikarantina



Load More