SuaraSumut.id - Masyarakat di Banda Aceh dilarang menggelar pesta perkawinan serta kegiatan lain yang dapat mengundang kerumunan.
Hal itu sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, Banda Aceh kembali masuk zona merah dari sebelumnya zona oranye.
"Dimintakan semua bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta perkawinan, sunatan serta acara lainnya agar ditunda dulu untuk sementara waktu," kata Kepala BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah, dilansir dari Antara, Rabu (9/6/2021).
"Kita stop dulu sementara waktu kegiatan itu, masyarakat dapat kembali melaksanakannya apabila Banda Aceh sudah keluar dari zona merah," ujarnya.
Ia mengaku, saat zona orange dulu pemerintah masih mengizinkan kegiatan seperti pesta perkawinan dilaksanakan dengan catatan disiplin protokol kesehatan (prokes), mengingat masyarakat perlu meningkatkan ekonominya.
Meski warga menjanjikan bersedia menerapkan prokes ketat saat kegiatan berlangsung, tetapi pada pelaksanaannya juga terjadi potensi pelanggaran.
"Artinya saat kegiatan pesta berlangsung juga ada yang melanggar prokes. Karena itu harus ditunda dulu sampai keluar dari zona merah," katanya.
Jika terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan disanksi sesuai dengan Perwal kota Banda Aceh Nomor Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar prokes.
"Kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang ketahuan melanggar maka akan kita sanksi sesuai Perwal, serta kita lakukan penyegelan tempat," tandasnya.
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juni 2021, Langsung Klaim Hadiah Gratisnya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini