SuaraSumut.id - Proses seleksi komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dibuka. Meski sebelumnya seleksi ini menuai polemik hingga dinilai melanggar aturan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, pendaftaran dibuka oleh tim seleksi (timsel) yang dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan.
"Jadi sudah kita umumkan, silakan lah siapapun yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," kata Irman Oemar, Rabu (9/6/2021).
Disinggung polemik pendaftaran sebelumnya yang menuai banyak kritikan lantaran dinilai menyalahi prosedur dan aturan, Irman mengaku pendaftaran dan seleksi langsung ditangani oleh timsel.
Ia beralasan calon yang sudah mendaftar sebelumnya harus mendaftar ulang lantaran ada tambahan syarat yang harus dilengkapi.
"Kalau kemarin itu pemanasan lah anggap gitu, prosedur yang harus dilengkapi calon itu yang diumumkan oleh timsel. Karena ada syarat tambahan seperti surat rekomendasi dari lembaga yang bersangkutan berasal jika dia ASN," ujarnya.
Irman memastikan dalam proses seleksi Diskominfo sebagai panitia seleksi berperan membantu dan memfasilitasi kerja tim seleksi. Pembukaan pendaftaran yang lalu sebagai upaya untuk mempercepat proses seleksi sehingga tidak berlarut-larut.
"Kita tidak mau seperti yang lalu-lalu, makanya kemarin kita buka pendaftaran dan jadi heboh, akhirnya ini dicepatkan. Ini kita harap sesuai target yang sudah kita susun dan nanti. Ini kan 6 bulan, kalau lewat, anggaran akan ditarik lagi," ungkapnya.
Irman juga memastikan proses akan dilakukan secara terbuka dan membantah jika seleksi hanya formalitas karena calon telah ditentukan. Tim seleksi yang ditunjuk adalah orang-orang yang punya kredibilitas.
Baca Juga: McDonalds Makassar Stop Layanan Online Promo BTS Meal
"Saya yakinkan itu tidak benar (seleksi hanya formalitas), ini kan sama-sama kita awasi, timsel juga sangat kredibel. Kan nanti calon yang diseleksi akan dibawa ke DPRD dan anggota dewan punya kewenangan untuk memilihnya," bebernya.
Sebelumnya, proses seleksi komisioner KIP Sumut menjadi polemik setelah Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar yang dalam nomenklatur seleksi sebagai panitia seleksi mengumumkan pembukaan pendaftaran.
Hal itu menjadi polemik lantaran dinilai telah melebihi kewenangannya dan menyalahi aturan seleksi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi. Banyak pihak yang mengkritik langkah Kadis Kominfo Sumut itu, bahkan telah dipanggil oleh Komisi A DPRD Sumut.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Kinerja, Segmen Commercial BRI Melonjak di 2025
-
Dukung Ajang Legenda Dunia, BRI Hadirkan Experience Eksklusif bagi Nasabah
-
Adegan ke-27 Jadi Titik Panas! Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai Nyaris Ricuh
-
Mengejutkan! 44 Persen Daycare Belum Memiliki Izin
-
Dexlite Mahal Bikin Panik? 3 Mobil Diesel Lawas Ini Jadi Jalan Keluar