SuaraSumut.id - Proses seleksi komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dibuka. Meski sebelumnya seleksi ini menuai polemik hingga dinilai melanggar aturan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, pendaftaran dibuka oleh tim seleksi (timsel) yang dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan.
"Jadi sudah kita umumkan, silakan lah siapapun yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," kata Irman Oemar, Rabu (9/6/2021).
Disinggung polemik pendaftaran sebelumnya yang menuai banyak kritikan lantaran dinilai menyalahi prosedur dan aturan, Irman mengaku pendaftaran dan seleksi langsung ditangani oleh timsel.
Ia beralasan calon yang sudah mendaftar sebelumnya harus mendaftar ulang lantaran ada tambahan syarat yang harus dilengkapi.
"Kalau kemarin itu pemanasan lah anggap gitu, prosedur yang harus dilengkapi calon itu yang diumumkan oleh timsel. Karena ada syarat tambahan seperti surat rekomendasi dari lembaga yang bersangkutan berasal jika dia ASN," ujarnya.
Irman memastikan dalam proses seleksi Diskominfo sebagai panitia seleksi berperan membantu dan memfasilitasi kerja tim seleksi. Pembukaan pendaftaran yang lalu sebagai upaya untuk mempercepat proses seleksi sehingga tidak berlarut-larut.
"Kita tidak mau seperti yang lalu-lalu, makanya kemarin kita buka pendaftaran dan jadi heboh, akhirnya ini dicepatkan. Ini kita harap sesuai target yang sudah kita susun dan nanti. Ini kan 6 bulan, kalau lewat, anggaran akan ditarik lagi," ungkapnya.
Irman juga memastikan proses akan dilakukan secara terbuka dan membantah jika seleksi hanya formalitas karena calon telah ditentukan. Tim seleksi yang ditunjuk adalah orang-orang yang punya kredibilitas.
Baca Juga: McDonalds Makassar Stop Layanan Online Promo BTS Meal
"Saya yakinkan itu tidak benar (seleksi hanya formalitas), ini kan sama-sama kita awasi, timsel juga sangat kredibel. Kan nanti calon yang diseleksi akan dibawa ke DPRD dan anggota dewan punya kewenangan untuk memilihnya," bebernya.
Sebelumnya, proses seleksi komisioner KIP Sumut menjadi polemik setelah Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar yang dalam nomenklatur seleksi sebagai panitia seleksi mengumumkan pembukaan pendaftaran.
Hal itu menjadi polemik lantaran dinilai telah melebihi kewenangannya dan menyalahi aturan seleksi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi. Banyak pihak yang mengkritik langkah Kadis Kominfo Sumut itu, bahkan telah dipanggil oleh Komisi A DPRD Sumut.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura