SuaraSumut.id - Proses seleksi komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dibuka. Meski sebelumnya seleksi ini menuai polemik hingga dinilai melanggar aturan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, pendaftaran dibuka oleh tim seleksi (timsel) yang dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan.
"Jadi sudah kita umumkan, silakan lah siapapun yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," kata Irman Oemar, Rabu (9/6/2021).
Disinggung polemik pendaftaran sebelumnya yang menuai banyak kritikan lantaran dinilai menyalahi prosedur dan aturan, Irman mengaku pendaftaran dan seleksi langsung ditangani oleh timsel.
Ia beralasan calon yang sudah mendaftar sebelumnya harus mendaftar ulang lantaran ada tambahan syarat yang harus dilengkapi.
"Kalau kemarin itu pemanasan lah anggap gitu, prosedur yang harus dilengkapi calon itu yang diumumkan oleh timsel. Karena ada syarat tambahan seperti surat rekomendasi dari lembaga yang bersangkutan berasal jika dia ASN," ujarnya.
Irman memastikan dalam proses seleksi Diskominfo sebagai panitia seleksi berperan membantu dan memfasilitasi kerja tim seleksi. Pembukaan pendaftaran yang lalu sebagai upaya untuk mempercepat proses seleksi sehingga tidak berlarut-larut.
"Kita tidak mau seperti yang lalu-lalu, makanya kemarin kita buka pendaftaran dan jadi heboh, akhirnya ini dicepatkan. Ini kita harap sesuai target yang sudah kita susun dan nanti. Ini kan 6 bulan, kalau lewat, anggaran akan ditarik lagi," ungkapnya.
Irman juga memastikan proses akan dilakukan secara terbuka dan membantah jika seleksi hanya formalitas karena calon telah ditentukan. Tim seleksi yang ditunjuk adalah orang-orang yang punya kredibilitas.
Baca Juga: McDonalds Makassar Stop Layanan Online Promo BTS Meal
"Saya yakinkan itu tidak benar (seleksi hanya formalitas), ini kan sama-sama kita awasi, timsel juga sangat kredibel. Kan nanti calon yang diseleksi akan dibawa ke DPRD dan anggota dewan punya kewenangan untuk memilihnya," bebernya.
Sebelumnya, proses seleksi komisioner KIP Sumut menjadi polemik setelah Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar yang dalam nomenklatur seleksi sebagai panitia seleksi mengumumkan pembukaan pendaftaran.
Hal itu menjadi polemik lantaran dinilai telah melebihi kewenangannya dan menyalahi aturan seleksi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi. Banyak pihak yang mengkritik langkah Kadis Kominfo Sumut itu, bahkan telah dipanggil oleh Komisi A DPRD Sumut.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026