SuaraSumut.id - Proses seleksi komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dibuka. Meski sebelumnya seleksi ini menuai polemik hingga dinilai melanggar aturan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, pendaftaran dibuka oleh tim seleksi (timsel) yang dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan.
"Jadi sudah kita umumkan, silakan lah siapapun yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," kata Irman Oemar, Rabu (9/6/2021).
Disinggung polemik pendaftaran sebelumnya yang menuai banyak kritikan lantaran dinilai menyalahi prosedur dan aturan, Irman mengaku pendaftaran dan seleksi langsung ditangani oleh timsel.
Ia beralasan calon yang sudah mendaftar sebelumnya harus mendaftar ulang lantaran ada tambahan syarat yang harus dilengkapi.
"Kalau kemarin itu pemanasan lah anggap gitu, prosedur yang harus dilengkapi calon itu yang diumumkan oleh timsel. Karena ada syarat tambahan seperti surat rekomendasi dari lembaga yang bersangkutan berasal jika dia ASN," ujarnya.
Irman memastikan dalam proses seleksi Diskominfo sebagai panitia seleksi berperan membantu dan memfasilitasi kerja tim seleksi. Pembukaan pendaftaran yang lalu sebagai upaya untuk mempercepat proses seleksi sehingga tidak berlarut-larut.
"Kita tidak mau seperti yang lalu-lalu, makanya kemarin kita buka pendaftaran dan jadi heboh, akhirnya ini dicepatkan. Ini kita harap sesuai target yang sudah kita susun dan nanti. Ini kan 6 bulan, kalau lewat, anggaran akan ditarik lagi," ungkapnya.
Irman juga memastikan proses akan dilakukan secara terbuka dan membantah jika seleksi hanya formalitas karena calon telah ditentukan. Tim seleksi yang ditunjuk adalah orang-orang yang punya kredibilitas.
Baca Juga: McDonalds Makassar Stop Layanan Online Promo BTS Meal
"Saya yakinkan itu tidak benar (seleksi hanya formalitas), ini kan sama-sama kita awasi, timsel juga sangat kredibel. Kan nanti calon yang diseleksi akan dibawa ke DPRD dan anggota dewan punya kewenangan untuk memilihnya," bebernya.
Sebelumnya, proses seleksi komisioner KIP Sumut menjadi polemik setelah Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar yang dalam nomenklatur seleksi sebagai panitia seleksi mengumumkan pembukaan pendaftaran.
Hal itu menjadi polemik lantaran dinilai telah melebihi kewenangannya dan menyalahi aturan seleksi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi. Banyak pihak yang mengkritik langkah Kadis Kominfo Sumut itu, bahkan telah dipanggil oleh Komisi A DPRD Sumut.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
-
Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan
-
BRI Jadi Penggerak KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi untuk Program 3 Juta Rumah
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita