SuaraSumut.id - Polemik proses rekrutmen komisioner Komisi Informasi (KIP) Sumut dinilai harus dituntaskan. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta untuk memanggil Kadis Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Irman Oemar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan penjelasan dari Kadis Kominfo terkait pengumuman seleksi calon komisioner Komisi Informasi, tidak merujuk pada aturan yang berlaku.
"Saya kira gubernur harus memanggil Kadis Kominfo. Tujuannya, untuk meluruskan langkah yang telah dilakukan yang telah menyimpang dari aturan dan ketentuan," kata Abyadi, Selasa (25/5/2021).
Abyadi mengatakan, alasan untuk mengumumkan seleksi calon komisioner sebelum terbentuknya tim seleksi (Timsel) diduga dinas terkait kurang memahami regulasi.
Dinas Kominfo kurang mendalami ketentuan yang mengatur tentang proses rekrutmen calon komisioner KI, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua KI Pusat No: 01/KEP/KIP/III/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua KIP No: 02/KEP/KIP/X/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Dalam ketentuan ini dijelaskan, proses rekrutmen calon komisioner KI, harus didahului dengan pembentukan Timsel oleh kepala daerah. Saya yakin, kalau saja ketentuan ini dipahami, Diskominfo Sumut tidak akan berani melompati tahapan tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan," ujarnya.
Jika ternyata Kadis Kominfo sebagai panitia seleksi (Pansel) yang merupakan kuasa pengguna anggaran telah memahami aturan tersebut dan tetap melanjutkan, Abyadi menilai apa yang dilakukan itu adalah tindakan tidak taat asas dan aturan.
Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah, sudah menjadi kewenangan gubernur mengingatkan dinas terkait untuk kembali taat pada aturan yang ada.
"Harus dipahami bahwa terjadinya langkah blunder oleh Dinas Kominfo menjadi cerminan belum baiknya tatakelola pemerintahan di Sumut," ungkapnya.
Baca Juga: Pakai Tempat Latihan, Laga Indonesia vs Afghanistan Munculkan Kekhawatiran
Abyadi menegaskan, tidak ada alasan yang melegitimasi pelanggaran tahapan-tahapan seleksi calon KIP Sumut. Termasuk alasan proses pembentukan tim seleksi yang menuai perdebatan.
Ia mengingatkan, bila ada tahapan-tahapan yang dilompati dan tidak sesuai aturan, Abyadi menyatakan proses rekrutmen calon komisioner KI Provinsi Sumut ini berpotensi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur.
"Mestinya, kalau masih dalam perdebatan, ya jangan diumumkan dulu proses seleksi. Ditunggu saja sampai terbentuk SK Timsel," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
-
Seleksi KIP Dinilai Bermasalah, Dewan Panggil Diskominfo Sumut
-
Istri Luka-luka, Pejabat KIP Jateng Diduga Lakukan KDRT
-
Kemendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka, Ini Rincian Skema dan Cara Daftar
-
Tingkatkan Akses Pendidikan, Kemendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka
-
Pendaftar Program KIP Kuliah Lolos SNMPTN 2021, Ini yang Harus Dilakukan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas