SuaraSumut.id - Polemik proses rekrutmen komisioner Komisi Informasi (KIP) Sumut dinilai harus dituntaskan. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta untuk memanggil Kadis Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Irman Oemar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan penjelasan dari Kadis Kominfo terkait pengumuman seleksi calon komisioner Komisi Informasi, tidak merujuk pada aturan yang berlaku.
"Saya kira gubernur harus memanggil Kadis Kominfo. Tujuannya, untuk meluruskan langkah yang telah dilakukan yang telah menyimpang dari aturan dan ketentuan," kata Abyadi, Selasa (25/5/2021).
Abyadi mengatakan, alasan untuk mengumumkan seleksi calon komisioner sebelum terbentuknya tim seleksi (Timsel) diduga dinas terkait kurang memahami regulasi.
Baca Juga: Pakai Tempat Latihan, Laga Indonesia vs Afghanistan Munculkan Kekhawatiran
Dinas Kominfo kurang mendalami ketentuan yang mengatur tentang proses rekrutmen calon komisioner KI, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua KI Pusat No: 01/KEP/KIP/III/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua KIP No: 02/KEP/KIP/X/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Dalam ketentuan ini dijelaskan, proses rekrutmen calon komisioner KI, harus didahului dengan pembentukan Timsel oleh kepala daerah. Saya yakin, kalau saja ketentuan ini dipahami, Diskominfo Sumut tidak akan berani melompati tahapan tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan," ujarnya.
Jika ternyata Kadis Kominfo sebagai panitia seleksi (Pansel) yang merupakan kuasa pengguna anggaran telah memahami aturan tersebut dan tetap melanjutkan, Abyadi menilai apa yang dilakukan itu adalah tindakan tidak taat asas dan aturan.
Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah, sudah menjadi kewenangan gubernur mengingatkan dinas terkait untuk kembali taat pada aturan yang ada.
"Harus dipahami bahwa terjadinya langkah blunder oleh Dinas Kominfo menjadi cerminan belum baiknya tatakelola pemerintahan di Sumut," ungkapnya.
Baca Juga: PLN Untung Rp 5,9 Triliun di Sepanjang Tahun 2020
Abyadi menegaskan, tidak ada alasan yang melegitimasi pelanggaran tahapan-tahapan seleksi calon KIP Sumut. Termasuk alasan proses pembentukan tim seleksi yang menuai perdebatan.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Air Terjun Tarunggang, Pesona Wisata Alam di Deli Serdang
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Camat di Batu Bara Ditangkap Usai Pesta Sabu, Hasil Tes Urine Positif
-
Pria di Simalungun Diduga Alami Tindak Kekerasan Oknum Penyidik, Keluarga: Pak Kapolda Tolong Kami..
-
Sopir Toyota Rush Ngantuk Tabrak Bocah Pejalan Kaki hingga Tewas di Simalungun
-
Cemburu Buta Bikin Pria di Medan Bunuh Kekasih, Jasad Tinggal Tulang Ditemukan dalam Sumur
-
Garena Free City Buka Pre-Registrasi di Asia Tenggara hingga Afrika