SuaraSumut.id - Polemik proses rekrutmen komisioner Komisi Informasi (KIP) Sumut dinilai harus dituntaskan. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta untuk memanggil Kadis Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Irman Oemar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan penjelasan dari Kadis Kominfo terkait pengumuman seleksi calon komisioner Komisi Informasi, tidak merujuk pada aturan yang berlaku.
"Saya kira gubernur harus memanggil Kadis Kominfo. Tujuannya, untuk meluruskan langkah yang telah dilakukan yang telah menyimpang dari aturan dan ketentuan," kata Abyadi, Selasa (25/5/2021).
Abyadi mengatakan, alasan untuk mengumumkan seleksi calon komisioner sebelum terbentuknya tim seleksi (Timsel) diduga dinas terkait kurang memahami regulasi.
Baca Juga: Pakai Tempat Latihan, Laga Indonesia vs Afghanistan Munculkan Kekhawatiran
Dinas Kominfo kurang mendalami ketentuan yang mengatur tentang proses rekrutmen calon komisioner KI, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua KI Pusat No: 01/KEP/KIP/III/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua KIP No: 02/KEP/KIP/X/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Dalam ketentuan ini dijelaskan, proses rekrutmen calon komisioner KI, harus didahului dengan pembentukan Timsel oleh kepala daerah. Saya yakin, kalau saja ketentuan ini dipahami, Diskominfo Sumut tidak akan berani melompati tahapan tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan," ujarnya.
Jika ternyata Kadis Kominfo sebagai panitia seleksi (Pansel) yang merupakan kuasa pengguna anggaran telah memahami aturan tersebut dan tetap melanjutkan, Abyadi menilai apa yang dilakukan itu adalah tindakan tidak taat asas dan aturan.
Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah, sudah menjadi kewenangan gubernur mengingatkan dinas terkait untuk kembali taat pada aturan yang ada.
"Harus dipahami bahwa terjadinya langkah blunder oleh Dinas Kominfo menjadi cerminan belum baiknya tatakelola pemerintahan di Sumut," ungkapnya.
Baca Juga: PLN Untung Rp 5,9 Triliun di Sepanjang Tahun 2020
Abyadi menegaskan, tidak ada alasan yang melegitimasi pelanggaran tahapan-tahapan seleksi calon KIP Sumut. Termasuk alasan proses pembentukan tim seleksi yang menuai perdebatan.
Ia mengingatkan, bila ada tahapan-tahapan yang dilompati dan tidak sesuai aturan, Abyadi menyatakan proses rekrutmen calon komisioner KI Provinsi Sumut ini berpotensi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur.
"Mestinya, kalau masih dalam perdebatan, ya jangan diumumkan dulu proses seleksi. Ditunggu saja sampai terbentuk SK Timsel," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
-
Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek
-
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
-
Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Kades di Tapsel Dukung Bobby Nasution ke Bawaslu Sumut
-
5 Lowongan Kerja Pabrik Medan Terbaru: Cek Posisi dan Kualifikasinya!
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Waspada! Gelombang Tinggi Samudera Hindia Barat Nias Berpotensi 2,5 Meter, Perairan Aceh Juga Terancam
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Peringatkan Tim Bobby-Surya Jangan Asal Ngomong soal Situs Benteng Putri Hijau
-
Korban Pelanggaran HAM Aceh Tolak Pembubaran KKR: Jaga Keadilan dan Perdamaian!
-
Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024: Laporkan ASN yang Tak Netral!
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!