SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi Covid-19. Jika menolak divaksinasi maka bakal dikenai sanksi. Sedangkan tenaga kontrak yang tidak bersedia divaksinasi akan dijatuhi hukuman berupa pemecatan.
"Gubernur menegaskan kepala satuan kerja perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dilansir dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah disebut telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Senin 7 Juni 2021.
ASN yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covif-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing," ujarnyam
Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh.
"Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan," katanya.
Ingub tersebut menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
"ngub ini diterbitkan juga bagian memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. Alhamdulillah antusiasme sangat tinggi. Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh," tukasnya.
Baca Juga: Jacksen F Tiago Nilai Performa Persipura Belum Sesuai Harapan Jelang Piala AFC
Tag
Berita Terkait
-
Bersiap, Pemkot Palembang Bakal Vaksinasi COVID 19 Ketua RT/RW
-
Warga DKI 18+ Sudah Bisa Vaksinasi Covid-19, Bisa Didapat Di Mana?
-
Praktisi Kesehatan Sarankan Lampung Bentuk Sentra Vaksinasi Covid-19
-
Cara Vaksinasi COVID-19 di BRSUD Tabanan, Gratis!
-
Hari Ini Dinkes DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19 Orang dengan Gangguan Jiwa
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari