SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi Covid-19. Jika menolak divaksinasi maka bakal dikenai sanksi. Sedangkan tenaga kontrak yang tidak bersedia divaksinasi akan dijatuhi hukuman berupa pemecatan.
"Gubernur menegaskan kepala satuan kerja perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dilansir dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah disebut telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Senin 7 Juni 2021.
ASN yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covif-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing," ujarnyam
Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh.
"Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan," katanya.
Ingub tersebut menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
"ngub ini diterbitkan juga bagian memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. Alhamdulillah antusiasme sangat tinggi. Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh," tukasnya.
Baca Juga: Jacksen F Tiago Nilai Performa Persipura Belum Sesuai Harapan Jelang Piala AFC
Tag
Berita Terkait
-
Bersiap, Pemkot Palembang Bakal Vaksinasi COVID 19 Ketua RT/RW
-
Warga DKI 18+ Sudah Bisa Vaksinasi Covid-19, Bisa Didapat Di Mana?
-
Praktisi Kesehatan Sarankan Lampung Bentuk Sentra Vaksinasi Covid-19
-
Cara Vaksinasi COVID-19 di BRSUD Tabanan, Gratis!
-
Hari Ini Dinkes DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19 Orang dengan Gangguan Jiwa
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya