SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi Covid-19. Jika menolak divaksinasi maka bakal dikenai sanksi. Sedangkan tenaga kontrak yang tidak bersedia divaksinasi akan dijatuhi hukuman berupa pemecatan.
"Gubernur menegaskan kepala satuan kerja perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dilansir dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah disebut telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Senin 7 Juni 2021.
ASN yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covif-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing," ujarnyam
Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh.
"Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan," katanya.
Ingub tersebut menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
"ngub ini diterbitkan juga bagian memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. Alhamdulillah antusiasme sangat tinggi. Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh," tukasnya.
Baca Juga: Jacksen F Tiago Nilai Performa Persipura Belum Sesuai Harapan Jelang Piala AFC
Tag
Berita Terkait
-
Bersiap, Pemkot Palembang Bakal Vaksinasi COVID 19 Ketua RT/RW
-
Warga DKI 18+ Sudah Bisa Vaksinasi Covid-19, Bisa Didapat Di Mana?
-
Praktisi Kesehatan Sarankan Lampung Bentuk Sentra Vaksinasi Covid-19
-
Cara Vaksinasi COVID-19 di BRSUD Tabanan, Gratis!
-
Hari Ini Dinkes DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19 Orang dengan Gangguan Jiwa
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana