SuaraSumut.id - Guru Besar dalam ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Andi Hamzah menilai, ada yang janggal dalam keputusan menyatakan 64 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka penerima suap.
Ia mengaku, kasus suap yang menyeret 64 tersangka hingga kini masih manjadi tanda tanya.
"Saya bilang janggal, karena penerima suap saja yang menjadi tersangka, pemberi masih berkeliaran di luar," kata Andi dalam seminar secara virtual diselenggarakan Lazzaro Law Firm, pada Kamis (10/6/2021).
Dirinya menyarankan agar KPK tegas dalam menindak kasus-kasus suap. Sebab, seringkali pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pemberi dan penerima suap kurang tepat.
"Secara kasat mata KPK kelihatan ingin memberikan efek penjeraan secara maksimal kepada penerima suap. Tapi dalam praktiknya KPK cenderung kurang memperhatikan detail pasal, sehingga banyak kasus suap seperti lepas begitu saja," ujarnya.
Sementara itu, Advokat, Rinto Maha mengaku, beberapa kejanggalan dalam kasus suap yang paling mencolok dan tidak logis adanya barang bukti yang hanya di ceklis tanpa paraf saat menerima suap.
Ia mencontohkan, Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga CS yang dijadikan tersangka penerima suap sesuai catatan Ali Hanafiah.
Anehnya catatan itu bukan hanya di ceklis tanpa paraf, namun diantarkan Randiman dan Ali Hanafiah setelah penetapan tersangka ke kantor penyidik, itu menjadi bukti dan diterima," ujarnya.
Rinto mengaku, hal itu menjadi rekayasa yang paling tidak masuk akal. Namun bisa memasukkan 64 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan ke Lapas Porong
"Yang punya uang, membagikan, mengumpulkan, menyuruh dan yang menjadi otak dari semua ini, semua tidak tersangka dan masih bebas berkeliaran," tukasnya.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Sembilan Jam Azis Syamsuddin Bungkam Ditanya Kasus Suap Penyidik Robin
-
Kasus Suap Penyidik Robin, Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
-
Datangi Gedung KPK, Azis Syamsuddin Siap Diperiksa Saksi Kasus Suap Penyidik KPK
-
Polri Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
-
Duit Suap Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi Disetor KPK ke Negara
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas
-
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Medan, Pelaku Positif Narkoba
-
Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas
-
Warga Blokade Rel Kereta di Batubara Usai Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api
-
Gempa M 6,1 di Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami