SuaraSumut.id - Guru Besar dalam ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Andi Hamzah menilai, ada yang janggal dalam keputusan menyatakan 64 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka penerima suap.
Ia mengaku, kasus suap yang menyeret 64 tersangka hingga kini masih manjadi tanda tanya.
"Saya bilang janggal, karena penerima suap saja yang menjadi tersangka, pemberi masih berkeliaran di luar," kata Andi dalam seminar secara virtual diselenggarakan Lazzaro Law Firm, pada Kamis (10/6/2021).
Dirinya menyarankan agar KPK tegas dalam menindak kasus-kasus suap. Sebab, seringkali pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pemberi dan penerima suap kurang tepat.
"Secara kasat mata KPK kelihatan ingin memberikan efek penjeraan secara maksimal kepada penerima suap. Tapi dalam praktiknya KPK cenderung kurang memperhatikan detail pasal, sehingga banyak kasus suap seperti lepas begitu saja," ujarnya.
Sementara itu, Advokat, Rinto Maha mengaku, beberapa kejanggalan dalam kasus suap yang paling mencolok dan tidak logis adanya barang bukti yang hanya di ceklis tanpa paraf saat menerima suap.
Ia mencontohkan, Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga CS yang dijadikan tersangka penerima suap sesuai catatan Ali Hanafiah.
Anehnya catatan itu bukan hanya di ceklis tanpa paraf, namun diantarkan Randiman dan Ali Hanafiah setelah penetapan tersangka ke kantor penyidik, itu menjadi bukti dan diterima," ujarnya.
Rinto mengaku, hal itu menjadi rekayasa yang paling tidak masuk akal. Namun bisa memasukkan 64 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan ke Lapas Porong
"Yang punya uang, membagikan, mengumpulkan, menyuruh dan yang menjadi otak dari semua ini, semua tidak tersangka dan masih bebas berkeliaran," tukasnya.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Sembilan Jam Azis Syamsuddin Bungkam Ditanya Kasus Suap Penyidik Robin
-
Kasus Suap Penyidik Robin, Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
-
Datangi Gedung KPK, Azis Syamsuddin Siap Diperiksa Saksi Kasus Suap Penyidik KPK
-
Polri Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
-
Duit Suap Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi Disetor KPK ke Negara
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Anti Lemas! Ini Menu Sahur dan Buka Puasa Sehat yang Wajib Dicoba Saat Ramadan
-
Fortuner Tertabrak Kereta Api di Asahan, Dua Anak Meninggal Dunia
-
Kecelakaan Truk Kontainer Vs Toyota Corolla Tewaskan Tiga Orang
-
Layanan SIM Satlantas Polrestabes Medan Tutup saat Libur Imlek, Buka Kembali 18 Februari 2026
-
Menu Sahur Pertama yang Disarankan agar Puasa Kuat Seharian