SuaraSumut.id - Guru Besar dalam ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Andi Hamzah menilai, ada yang janggal dalam keputusan menyatakan 64 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka penerima suap.
Ia mengaku, kasus suap yang menyeret 64 tersangka hingga kini masih manjadi tanda tanya.
"Saya bilang janggal, karena penerima suap saja yang menjadi tersangka, pemberi masih berkeliaran di luar," kata Andi dalam seminar secara virtual diselenggarakan Lazzaro Law Firm, pada Kamis (10/6/2021).
Dirinya menyarankan agar KPK tegas dalam menindak kasus-kasus suap. Sebab, seringkali pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pemberi dan penerima suap kurang tepat.
"Secara kasat mata KPK kelihatan ingin memberikan efek penjeraan secara maksimal kepada penerima suap. Tapi dalam praktiknya KPK cenderung kurang memperhatikan detail pasal, sehingga banyak kasus suap seperti lepas begitu saja," ujarnya.
Sementara itu, Advokat, Rinto Maha mengaku, beberapa kejanggalan dalam kasus suap yang paling mencolok dan tidak logis adanya barang bukti yang hanya di ceklis tanpa paraf saat menerima suap.
Ia mencontohkan, Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga CS yang dijadikan tersangka penerima suap sesuai catatan Ali Hanafiah.
Anehnya catatan itu bukan hanya di ceklis tanpa paraf, namun diantarkan Randiman dan Ali Hanafiah setelah penetapan tersangka ke kantor penyidik, itu menjadi bukti dan diterima," ujarnya.
Rinto mengaku, hal itu menjadi rekayasa yang paling tidak masuk akal. Namun bisa memasukkan 64 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan ke Lapas Porong
"Yang punya uang, membagikan, mengumpulkan, menyuruh dan yang menjadi otak dari semua ini, semua tidak tersangka dan masih bebas berkeliaran," tukasnya.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Sembilan Jam Azis Syamsuddin Bungkam Ditanya Kasus Suap Penyidik Robin
-
Kasus Suap Penyidik Robin, Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
-
Datangi Gedung KPK, Azis Syamsuddin Siap Diperiksa Saksi Kasus Suap Penyidik KPK
-
Polri Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
-
Duit Suap Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi Disetor KPK ke Negara
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi