SuaraSumut.id - Guru Besar dalam ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Andi Hamzah menilai, ada yang janggal dalam keputusan menyatakan 64 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka penerima suap.
Ia mengaku, kasus suap yang menyeret 64 tersangka hingga kini masih manjadi tanda tanya.
"Saya bilang janggal, karena penerima suap saja yang menjadi tersangka, pemberi masih berkeliaran di luar," kata Andi dalam seminar secara virtual diselenggarakan Lazzaro Law Firm, pada Kamis (10/6/2021).
Dirinya menyarankan agar KPK tegas dalam menindak kasus-kasus suap. Sebab, seringkali pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pemberi dan penerima suap kurang tepat.
"Secara kasat mata KPK kelihatan ingin memberikan efek penjeraan secara maksimal kepada penerima suap. Tapi dalam praktiknya KPK cenderung kurang memperhatikan detail pasal, sehingga banyak kasus suap seperti lepas begitu saja," ujarnya.
Sementara itu, Advokat, Rinto Maha mengaku, beberapa kejanggalan dalam kasus suap yang paling mencolok dan tidak logis adanya barang bukti yang hanya di ceklis tanpa paraf saat menerima suap.
Ia mencontohkan, Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga CS yang dijadikan tersangka penerima suap sesuai catatan Ali Hanafiah.
Anehnya catatan itu bukan hanya di ceklis tanpa paraf, namun diantarkan Randiman dan Ali Hanafiah setelah penetapan tersangka ke kantor penyidik, itu menjadi bukti dan diterima," ujarnya.
Rinto mengaku, hal itu menjadi rekayasa yang paling tidak masuk akal. Namun bisa memasukkan 64 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan ke Lapas Porong
"Yang punya uang, membagikan, mengumpulkan, menyuruh dan yang menjadi otak dari semua ini, semua tidak tersangka dan masih bebas berkeliaran," tukasnya.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Sembilan Jam Azis Syamsuddin Bungkam Ditanya Kasus Suap Penyidik Robin
-
Kasus Suap Penyidik Robin, Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
-
Datangi Gedung KPK, Azis Syamsuddin Siap Diperiksa Saksi Kasus Suap Penyidik KPK
-
Polri Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
-
Duit Suap Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi Disetor KPK ke Negara
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
BEM UI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
-
Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPK
-
Pria di Medan Curi Uang Pedagang Cabai Rp5 Juta untuk Main Judi Online