SuaraSumut.id - Sumut Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 28 Juni 2021. Perpanjangan PKM dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Sumut masih terus terjadi.
"Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Selasa (15/6/2021).
Hingga 14 Juni tercatat angka kematian masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,3 persen, positivity rate masih tinggi di atas 6,1 persen, angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen, dan ICU Covid-19 sebesar 40,88 persen.
Gubernur juga menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.
Perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di Kabupaten/Kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
"Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan Dusun/Lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," katanya.
Kabupaten/kota juga diminta membatasi kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Detik-Detik Remaja Hadang Truk dan Nyaris Digilas, Untung Remnya Pakem
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning, dan memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.
Berita Terkait
-
Seorang Warga Kota Mojokerto Meninggal Diduga Covid-19, Puluhan Kontak Erat Dites Swab
-
Antrean Pasien Membludak, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 5.453 Orang Positif Covid-19
-
Kasus Covid-19 di Lampung Meningkat Tajam, Satgas Covid-19: Alarm bagi Kepala Daerah
-
Tambah 425 Orang Dalam Semalam, RSD Wisma Atlet Ramai Antrean Pasien Covid-19
-
Jelang Sekolah Tatap Muka, Pemda Diminta Perbaiki Sistem Tes dan Lacak Covid-19
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai