
SuaraSumut.id - Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dibawa pulang dari Singapura ke Jakarta. Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
"Bersama ini diinformasikan kepada awak media televisi, media cetak, media online, bahwa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," bunyi pesan Pusat Penerangan Hukum Kejagung diterima, Sabtu malam.
Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca Juga: Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel
Pengalaman pada tahun 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Akan tetapi, kata dia, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap tersebut.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Baca Juga: Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
Di satu sisi, putra Adelin Lis telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Usut Pihak Biayai Pelarian Harun Masiku, KPK Diminta Lacak Rekening Bank Orang Terdekat
-
Siapa yang Membiayai Harun Masiku Selama Jadi Buronan Korupsi? Ini Kata KPK
-
Diragukan Bisa Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri: Tugas Kita Bekerja, Bukan Berkomentar!
-
Berbadan Gemuk Dan Tinggi 160 Cm, Ini Ciri-ciri Bupati Memberamo Tengah Yang Jadi Buronan KPK
-
Krisis Ekologi: Maraknya Kasus Pembalakan Liar di Indonesia
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
Terkini
-
Tas dan Serpihan Mobil Terjun ke Sungai Pakpak Bharat Sumut Ditemukan
-
Bobby Nasution Ganti Pola Pemberian Bantuan untuk Rumah Ibadah
-
Lindungi Pekerja Migran, Abdul Kadir-Bobby Nasution akan Dirikan Sekolah Vokasi di Sumut
-
Pria di Labusel Cabuli 3 Remaja, 1 Korban Hamil
-
Penembak Remaja hingga Tewas Saat Tawuran di Medan Serahkan Diri ke Polisi