Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Juni 2021 | 18:32 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan soal utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun 2020 yang sempat disinggungnya. Bobby mengaku, DBH pajak 2020 dari Pemprov Sumut tidak dibayarkan pada Desember 2020 atau telat bayar.

"Benar sudah dibayar, tapi baru selesai dibayar Mei 2021. Harusnya dibayarkan setiap bulan berjalan," kata Bobby, Rabu (23/6/2021).

Bobby mengaku, soal DBH itu disampaikannya saat kunjungan anggota DPRD Sumut dapil Kota Medan. Dalam kesempatan itu, Bobby meminta DPRD membantu kinerja Pemkot Medan dalam mencapai target Pendapatan Asli Daeah(PAD) melalui program yang dilakukan.

Salah satu yang diminta adalah menyampaikan kepada dinas terkait atau Pemerintah Provinsi agar mempercepat pembayaran DBH ke Pemkot Medan.

Baca Juga: Dialog dengan Duta Besar Korea Selatan, Moeldoko Kemukakan Mobil Listrik

"Kita sampaikan agar rekan-rekan DPRD Sumut dari dapil Medan bisa membantu program untuk bisa meningkatkan PAD. Salah satunya bagaimana mereka bisa menyampaikan kepada dinas terkait atau Pemprov Sumut bisa membayar DBH tepat waktu ke Pemko Medan," katanya.

Bobby mengaku, DBH pajak tahun 2020 dibayarkan Pemprov Sumut Rp 433,86 miliar, namun secara bertahap. Sedangkan tahap terakhir pembayaran dilakukan pada bulan Mei 2021.

Seharusnya pembayaran DBH pajak itu dibayarkan pada setiap bulan berjalan sehingga dapat digunakan pada pos yang telah dianggarkan.

"Ini kan kita sampaikan saat DPRD menanyakan kenapa PAD Medan tidak sesuai, kita jawab karena ada DBH yang telat bayar dari Pemprov Sumut ke Pemko Medan, itu yang kemarin menjadi temuan BPK," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut memastikan tidak punya utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Rp 433,86 miliar kepada Pemkot Medan.

Baca Juga: Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Polda Tak Larang Driver Ojol Antar Orderan Penumpang

Kepala BPKAD Sumut, Ismael P Sinaga mengaku, DBH tahun 2020 telah direalisasikan seluruhnya pada akhir tahun.

"Tidak ada utang dana bagi hasil Pemprov Sumut ke Pemko Medan sesuai besaran alokasi realisasi PAD untuk tahun 2020 sampai dengan 31 Desember," kata Ismael.

Kontributor : Muhlis

Load More