Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 22 Juni 2021 | 15:05 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyebut Pemprov Sumut belum mengirimkan dana bagi hasil pajak Rp 433,86 miliar ke Pemkot Medan. Hal itu membuat Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi buka suara. Edy merasa heran dan mengaku tidak tahu.

"Gak tahu aku itu, nanti dipelajari. Bisa Pemprov punya hutang pula," kata Edy, Selasa (22/6/2021).

Edy kemudian bertanya kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Fitriyus perihal tersebut.

"Ada dana bagi hasil untuk kabupaten yang belum terbayarkan?" tanya Edy.

Baca Juga: Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara

Setelah mendapat penjelasan bahwa ada pembayaran pada triwulan terakhir yang masih tertinggal dan belum dibayarkan, Edy mengaku akan membayarkan DBH yang belum dibayar kepada kabupaten/kota.

"Ya itu nanti ada waktu pembayarannya itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkot Medan mencatat total pendapatan daerah selama 2020 sebesar Rp 4,12 triliun. Jumlah itu terdiri dari PAD Rp 1,5 triliun, pendapatan transfer Rp 2,57 triliun dan pendapatan sah Rp 133,17 miliar.

"Hingga akhir Desember 2020 dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut yang belum ditransfer. Sehingga Pemprov memiliki utang Rp 433,86 miliar," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution menjawab pertanyaan Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, dilansir dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Bobby menyebut, pendapatan asli daerah (PAD) mengalami penurunan akibat pembatasan jam operasional usaha guna mencegah penularan Covid-19 selama 2020.

Baca Juga: Epidemiolog Serukan Lockdown untuk Tekan Penularan COVID-19, Apa Alasannya?

"Pandemi Covid-19 berakibat turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah," kata Bobby dalam rapat paripurna beragendakan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Hal tersebut merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi pendapatan daerah Kota Medan 2020 tidak terpenuhi dari target yang ditetapkan Rp 4,75 triliun lebih. Faktor lainnya adalah akibat kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah, dan dana desa oleh pemerintah pusat.

Upaya yang dilakukan Pemkot Medan demi menekan kebocoran PAD, kata Bobby, melakukan pengawasan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah.

Selain itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha pada mesin kasir.

"Menghindari kebocoran pajak, kami secara berkala juga memeriksa wajib pajak menguji kepatuhan di pelaporan SPTPD (surat pemberitahuan terutang pajak daerah) dengan melaporkan hasil penjualan," tukasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More