SuaraSumut.id - Wakil Ketua DPRD Sumut, Ahmad Yasir Ridho Lubis diberhentikan dari jabatannya. Keputusan pemberhentian itu disampaikan pada rapat paripurna.
"Memberhentikan saudara Ahmad Yasir Ridho Lubis sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sisa masa jabatan 2019-2024," bunyi keputusan yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Afifi Lubis, Kamis (24/6/2021).
Usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Keputusan DPRD itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 24 Juni 2021.
Irham Buana diusulkan menjadi pengganti Yasir Ridho sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut. Saat ini Irham Buana sebagai anggota komisi A sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sumut.
"Mengumumkan dan menetapkan pengangkatan terhadap Irham buana Nasution sebagai calon wakil ketua DPRD provinsi Sumut sisa masa jabatan 2019-2024," katanya.
Irham Buana Nasution mengaku, penggantian pimpinan dewan itu merupakan keputusan Partai Golkar. Ia mengaku hanya menjalankan keputusan partai. Sedangkan pertimbangan dan alasan pemberhentian Yasir Ridho menurutnya adalah wewenang partai.
"Kebijakan partai itu, partai lah yang memutuskan. Kalau kita melaksanakan putusan partai aja. Karena urusan pimpinan (dewan) itu urusan partai itu," ungkapnya.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting ditanya terkait pergantian itu mengatakan, DPRD Sumut hanya menjalankan keputusan partai yang diusulkan ke pimpinan dewan.
"Mereka (partai) mengusulkan melalui surat dari DPP maupun DPD kepada pimpinan dewan, makanya kita bawa ke rapat paripurna," tukasnya.
Baca Juga: Bukan Kartika Putri, Ini Makna Karput di Video Ulasan Kosmetik Richard Lee
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Hasil Swab Test Berjamaah, Anggota DPRD Jember yang Positif Covid-19 Bertambah
-
Fraksi PDIP DPRD Sumut Kritik Gubsu Edy: Membual!
-
Deden Rahmat, Wakil Ketua DPRD Karawang Meninggal Positif COVID-19
-
Kronologi Anggota DPRD Jember Terpapar Covid-19
-
Anggota DPRD Sulsel Hampir Bentrok, Kopel Indonesia Minta Badan Kehormatan Investigasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini