SuaraSumut.id - Kejari Sabang menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan Kota Sabang dan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengaku, kedua tersangka yang ditahan, yaitu IS dan SH dari pihak SPBU.
"JPU telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah lengkap secara formil dan dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan bukti," katanya, diberitakan dialeksis.com, Sabtu (26/6/2021).
Dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Sehingga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kepada seluruh pengelola keuangan daerah kiranya agar lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Benih Jagung, Eks Kadis Ketahanan Pangan Lampung Ditahan
-
Kadisbudpar Jembrana I Nengah Alit Ditahan karena Korupsi Pengadaan Rumbing
-
Penembak Pengawal HRS Tak Ditahan, Polisi: Tidak Dikhawatirkan Melarikan Diri
-
Tanpa Identitas, Lima WNI Ditahan di Malaysia Dalam Sebuah Operasi
-
6 Tersangka Ditahan, Kejati Curiga Hibah APBD Rp 130 M Masjid Sriwijaya Tak Sesuai
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera