SuaraSumut.id - Kejari Sabang menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan Kota Sabang dan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengaku, kedua tersangka yang ditahan, yaitu IS dan SH dari pihak SPBU.
"JPU telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah lengkap secara formil dan dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan bukti," katanya, diberitakan dialeksis.com, Sabtu (26/6/2021).
Dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Sehingga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kepada seluruh pengelola keuangan daerah kiranya agar lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Benih Jagung, Eks Kadis Ketahanan Pangan Lampung Ditahan
-
Kadisbudpar Jembrana I Nengah Alit Ditahan karena Korupsi Pengadaan Rumbing
-
Penembak Pengawal HRS Tak Ditahan, Polisi: Tidak Dikhawatirkan Melarikan Diri
-
Tanpa Identitas, Lima WNI Ditahan di Malaysia Dalam Sebuah Operasi
-
6 Tersangka Ditahan, Kejati Curiga Hibah APBD Rp 130 M Masjid Sriwijaya Tak Sesuai
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini