SuaraSumut.id - Kejari Sabang menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan Kota Sabang dan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengaku, kedua tersangka yang ditahan, yaitu IS dan SH dari pihak SPBU.
"JPU telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah lengkap secara formil dan dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan bukti," katanya, diberitakan dialeksis.com, Sabtu (26/6/2021).
Dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Sehingga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kepada seluruh pengelola keuangan daerah kiranya agar lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Benih Jagung, Eks Kadis Ketahanan Pangan Lampung Ditahan
-
Kadisbudpar Jembrana I Nengah Alit Ditahan karena Korupsi Pengadaan Rumbing
-
Penembak Pengawal HRS Tak Ditahan, Polisi: Tidak Dikhawatirkan Melarikan Diri
-
Tanpa Identitas, Lima WNI Ditahan di Malaysia Dalam Sebuah Operasi
-
6 Tersangka Ditahan, Kejati Curiga Hibah APBD Rp 130 M Masjid Sriwijaya Tak Sesuai
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya