SuaraSumut.id - Kejari Sabang menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan Kota Sabang dan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengaku, kedua tersangka yang ditahan, yaitu IS dan SH dari pihak SPBU.
"JPU telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah lengkap secara formil dan dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan bukti," katanya, diberitakan dialeksis.com, Sabtu (26/6/2021).
Dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Sehingga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kepada seluruh pengelola keuangan daerah kiranya agar lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Benih Jagung, Eks Kadis Ketahanan Pangan Lampung Ditahan
-
Kadisbudpar Jembrana I Nengah Alit Ditahan karena Korupsi Pengadaan Rumbing
-
Penembak Pengawal HRS Tak Ditahan, Polisi: Tidak Dikhawatirkan Melarikan Diri
-
Tanpa Identitas, Lima WNI Ditahan di Malaysia Dalam Sebuah Operasi
-
6 Tersangka Ditahan, Kejati Curiga Hibah APBD Rp 130 M Masjid Sriwijaya Tak Sesuai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana