SuaraSumut.id - Kejati Sumut memeriksa 25 orang saksi dalam kasus kredit fiktif Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi bisa saja akan bertambah.
Hal itu tergantung kepada pihak penyidik yang tengah menangani kasus penyimpangan kredit fiktif di BTN Medan.
"Kita tunggu saja perkembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut," ujar Sumanggar, dilansir dari Antara, Selasa (29/6/2021).
Dalam kasus kredit fiktif tersebut telah diagunkan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan oleh Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (PT KAYA) kepada BTN Cabang Medan.
Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif. Kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014.
PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT Agung Cemara Reality.
Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB yang telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, ke-35 sertifikat tersebut dijual kepada pada orang lain tanpa seizin dari pihak PT BTN Cabang Medan.
Baca Juga: Ternyata Hoaks! Prabowo Bantah Rutin Minum Obat Cacing Ivermectin untuk Tangkal Covid
Berita Terkait
-
Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan
-
KPK Minta Semua Pejabat di NTB Tidak Korupsi
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Roro Aceh Hebat
-
CEK FAKTA: Benarkah Rumah Gubernur DKI Disegel KPK Usai Temukan Bukti Korupsi?
-
Giliran Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini