SuaraSumut.id - Kejati Sumut memeriksa 25 orang saksi dalam kasus kredit fiktif Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi bisa saja akan bertambah.
Hal itu tergantung kepada pihak penyidik yang tengah menangani kasus penyimpangan kredit fiktif di BTN Medan.
"Kita tunggu saja perkembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut," ujar Sumanggar, dilansir dari Antara, Selasa (29/6/2021).
Dalam kasus kredit fiktif tersebut telah diagunkan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan oleh Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (PT KAYA) kepada BTN Cabang Medan.
Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif. Kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014.
PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT Agung Cemara Reality.
Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB yang telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, ke-35 sertifikat tersebut dijual kepada pada orang lain tanpa seizin dari pihak PT BTN Cabang Medan.
Baca Juga: Ternyata Hoaks! Prabowo Bantah Rutin Minum Obat Cacing Ivermectin untuk Tangkal Covid
Berita Terkait
-
Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan
-
KPK Minta Semua Pejabat di NTB Tidak Korupsi
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Roro Aceh Hebat
-
CEK FAKTA: Benarkah Rumah Gubernur DKI Disegel KPK Usai Temukan Bukti Korupsi?
-
Giliran Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli